Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya
KOMPAS.com – Definisi barang kena pajak dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang PPN diatur pada Pasal 1, yang berbunyi:
Barang Kena Pajak adalah barang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Artinya barang tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM).
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Barang Kena Pajak atau BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, artinya berdasarkan prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Baca juga: Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN
Barang kena pajak terbagi menjadi dua aspek, yakni:
Sedangkan barang yang tidak dikenai pajak antara lain:
Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya
Dikutip dari buku Akuntansi Pajak (2009) oleh Johar Arifin, penyerahan barang kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak.
Sesuai dengan UU PPN, berikut yang termasuk dalam penyerahan barang kena pajak, yakni:
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi
Sedangkan yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.