TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mardani dibui di rutan KPK terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Ia diduga terlibat korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) pada 2011. Mardani ditetapkan sebagai dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan itu.
Awal Mula Kasus Terungkap
Melansir Majalah Tempo Edisi 2 Juli 2022, kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bendahara Umum PBNU itu terungkap setelah Raden Dwidjono Putrohadi membeberkan ada peran Mardani dalam aksi suap-menyuap peralihan izin penambangan batu bara PT Prolindo Cipta Nusantara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Dwidjono adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral Tanah Bumbu kala Mardani menjabat bupati pada 2010-2015. Dwidjono memberikan kesaksian itu secara tertulis dan dilaporkan ke KPK oleh kuasa hukumnya, Lucky Omega Hassan.
Sebelumnya, menurut Lucky, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan terkait adanya dugaan penyuapan itu. Setelah diusut, hakim menilai Dwidjono terbukti menerima gratifikasi Rp 13 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara. Dia mendapatkan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Menurut Lucky, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan karena sakit hati terhadap Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Setio. Pasalnya Henry baru menyetor sekitar 50 persen komitmen fee yang mereka sepakati.
Menurut Dwidjono, Mardani mengenal Henry dalam sebuah acara syukuran di rumah pengusaha batu bara Batulicin, Andi Syamsuddin Arsyad, yang karib dipanggil Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Group. Dalam sebuah kesaksian, Dwidjono merinci permintaan komisi dari Mardani kepada Henry dalam mengelola pelabuhan melalui PT Angsana Terminal Utama. Perusahaan itu diduga terafiliasi dengan Mardani. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu, menurut Dwidjono, mendapatkan fee Rp 10 ribu per ton batu bara yang diproduksi di pelabuhan tersebut.
Kesaksian Dwidjono ini diperkuat oleh keterangan Henry Setio terkait adanya aliran Rp 89 miliar kepada perusahaan itu. Catatan keuangan tersebut menjadi lampiran laporan Lucky Omega ke KPK. Menurut narasumber Tempo, Mardani acap mempersoalkan kekurangan komisi yang belum dibayarkan oleh Henry itu. Akhirnya, pada 2018 ada negosiasi yang dimediasi oleh Junaidi Tirtanata. Dia adalah pengacara yang dekat dengan Haji Isam. Pembayaran kekurangan fee dari Henry kepada Mardani baru dipenuhi pada 2019.
Mardani H Maming Sebut Haji Isam
Para narasumber Tempo meyakini Mardani cawe-cawe dalam perkara sogok-menyogok ini. Namun, mereka menjelaskan, KPK terlalu terburu-buru menetapkan Bendahara Umum PBNU nonaktif itu sebagai tersangka berdasarkan keterangan Dwidjono. Mereka menyebut ada peran Haji Isam yang mendorong KPK kerja cepat, hanya tiga bulan, melakukan penyelidikan terhadap Mardani. Usut punya usut, keterlibatan Haji Isam bukan tanpa alasan. Menurut narasumber Tempo, keduanya pernah berseteru pada pemilihan Bupati Tanah Bumbu pada 2020.
Mardani mengusung Syafruddin Maming, kakaknya, sebagai calon bupati. Sementara Haji Isam juga mengusung kakaknya, Muhammad Rusli, sebagai calon wakil bupati yang mendampingi Zairullah Azhar. Haji Isam menang dalam perseteruan politik yang keras itu. Mardani, selain melaporkan Dwidjono atas dugaan suap, juga melaporkan Henry. Akibatnya Haji Isam batal mengambil alih PT Prolindo Cipta Nusantara milik Henry.
Hal inilah, menurut narasumber Tempo, yang memicu kemarahan Haji Isam dan mendorong KPK kerja cepat menangani kasus Mardani. Henry tak dapat dimintai konfirmasi karena meninggal pada Juli 2021. Peran Haji Isam mendorong KPK itu juga disebutkan secara gamblang oleh Mardani Maming. Seusai diperiksa KPK pada Sabtu, 2 Juni lalu, ia mengatakan bahwa Haji Isam berada di belakang perkara yang membelitnya. “Saya hadir di sini terkait dengan permasalahan saya dengan Haji Isam, pemilik Jhonlin Group,” katanya.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan Mardani sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan. “Tim penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ali. Sementara itu, Karyoto membantah pernyataan Mardani mengenai adanya peran mafia hukum dalam pengusutan kasus ini. “Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” ucapnya. Menurut Karyoto, penetapan Mardani sebagai tersangka didukung saksi dan bukti.
Bisnis Mardani H Maming
Mardani Maming adalah generasi kedua penerus bisnis Batulicin Enam Sembilan Group. Ini adalah salah satu grup perusahaan terbesar di Kalimantan Selatan. Bisnis Batulicin Enam Sembilan Group memang menggurita. Mulai dari tambang batu bara, pengangkutan batu bara, penyewaan alat berat, perkebunan kelapa sawit, jasa keamanan, pelayaran, hingga investasi. Perusahaan ini juga memiliki lini bisnis lainnya seperti jasa penerbangan, properti, air minum kemasan, hingga perusahaan media massa.
Batulicin Enam Sembilan Group dirintis Haji Maming, ayah Mardani Maming. Grup perusahaan ini awalnya masih berbentuk badan usaha CV Bina Usaha pada 2003. Saat itu bidang usaha Haji Maming antara lain pertambangan, jasa sewa alat berat, transportasi, dan pengelolaan terminal batu bara, serta pabrik es untuk keperluan nelayan setempat. CV Bina Usaha ini kemudian berkembang pesat hingga pada 2005 mendapatkan izin eksploitasi tambang batu bara. Pada 2007 Haji Maming kemudian mendapatkan izin eksploitasi tambang bijih besi.
Lantaran bisnisnya maju pesat, keluarga Maming kemudian meningkatkan statusnya dari badan usaha CV menjadi PT Bina Usaha. Kemudian pada 2011, lantaran bidang usaha yang kian banyak, Haji Maming kemudian mendirikan PT Batulicin Enam Sembilan sebagai perusahaan induk. Perusahaan ini membawahi 30 anak perusahaan. Kini Batulicin Enam Sembilan Group diteruskan oleh Mardani dan saudara Rois Sunandar Maming.
Bisnis Haji Isam
Andi Syamsuddin Arsyad atau acap disebut Haji Isam adalah konglomerat asal Sulawesi Selatan. Dia diketahui dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan Haji Isam pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin. Haji Isam merupakan pemilik perusahaan Jhonlin Group di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini adalah perusahaan yang menggurita dengan berbagai bidang usaha seperti pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar-muat di laut lepas, dan bisnis infrastruktur.
Salah satunya adalah pabrik gula terbesar di Indonesia, di Bombana, Sulawesi Tenggara. Pabrik itu diresmikan Jokowi pada Oktober 2020 lalu. Pabrik itu dinaungi PT Prima Alam Gemilang yang merupakan anak usaha PT Jhonlin Batu Mandiri (Jhonlin Group). Selain itu, Jhonlin Group di bidang pengolahan karet remah dan minyak sawit (crude palm oil) di bawah naungan PT Jhonlin Agro Mandiri yang bergerak.
Kuasa Hukum Mardani H Maming: Ini Persoalan Transaksi Bisnis
Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani H. Maming, KPK menghadirkan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana. Antaranya, pembukuan tidak rapi dan ajek bertransaksi menggunakan uang tunai.
Kuas hukum Mardani Maming, Denny Indryana mengklaim kasus yang menyeret kliennya ini adalah persoalan transaksi bisnis, bukan suap. Dia mengklaim bukti-bukti tersebut tak ditemukan di kasus Mardani. Menurutnya, kasus tersebut underlying-nya jelas. Pembayaran yang dilakukan juga bukan tunai, melainkan menggunakan rekening bank dengan pembayaran dan penerima yang jelas. Serta adanya perjanjian dan pembukuan.
“Saya berterima kasih kepada KPK bisa menghadirkan saksi ini, mempertegas bahwa yang terjadi di sini transaksi bisnis,” kata Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022, dikutip dari Antara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum: KPK Sabotase dengan Penetapan DPO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Jaringan mafia peradilan di Mahkamah Agung dibongkar KPK. MA dinilai tak memiliki lembaga pengawas yang setara.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, menolak tegas pemberian wewenang kepada OJK sebagai penyidik tunggal pidana jasa keuangan.
ICW menilai penanganan kasus Lukas Enembe menunjukkan KPK seolah tunduk pada koruptor.
KPK mengingatkan saksi Dito Mahendra agar kooperatif menghadiri panggilan dalam penyidikan kasus Sekretaris MA Nurhadi.
KPK telah memeriksa sebanyak 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menyeret Lukas Enembe
Jadwal sidang etik terhadap tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun belum ditetapkan. Masih tunggu dari Kepala Divisi Propam Polri.
KPK menyita uang senilai Rp8 miliar dalam kasus pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemkab Morowali Utara
KPK masih mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Pertamina tahun 2011-2014
KPK menyatakan telah memberikan sejumlah opsi kepada Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
Berdasarkan penelusuran KPK, Harun Masiku terakhir terdeteksi berada di luar negeri.