BERITKAINI.CO, Banda Aceh | Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh meminta PT Faizir Mandiri menghentikan sementara aktivitas bongkar muatnya di Pelabuhan Susoh, Kabupaten Abdya.
Perusahaan ini dilaporkan nekat melakukan bongkar muat biji besi ke kapal, kendati perizinan berusahanya belum terbit.
DPMPTSP Aceh telah menurunkan tim untuk memverifikasi laporan pengaduan ihwal beroperasinya perusahaan itu tanpa perizinan berusaha.
Tim DPMPTSP Aceh pun menemukan bahwa benar perusahaan tersebut telah melakukan bongkar muat biji besi di pelabuhan.
Seperti diketahui, PT Faizir Mandiri belum memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Di antaranya, perusahaan tidak memiliki kantor cabang di Abdya untuk menunjang kegiatan usahanya.
Ini artinya, perusahaan tak memiliki Sertifikat Standar, bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usahanya.
“Sebelum terbit perizinan berusaha itu, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan,” kata Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis saat dikonfirmasi BERITAKINI.CO.
DPMPTSP Aceh juga telah menembuskan surat tersebut ke Unit Penyelanggara Pelabuhan Kelas III Susoh, DPMPTSP Abdya, Dishub Abdya, dan Satpol PP Abdya.
Baca juga:
Menurut Marthunis, kewenganan untuk menertibkan perusahaan jika tak menghentikan aktivitasnya ada pada Satpol PP.
“Karena saat ini mereka belum ada izin, DPMPTSP Aceh belum bisa memberikan sanksi administrasi jika perusahaan melanggar komitmen perizinan. Kewenangan penertiban peraturan ada di Satpol PP karena itu DPMPTSP menembuskan ke Satpol PP,” katanya.
© 2016-2023 BERITAKINI.CO, Powered by GampongIT.com.
Tampilan Desktop · Ke Atas