* Setelah Diprotes Banyak Kalangan
BLANGPIDIE – PT Sinar Mentari Dwiguna (PT SMD) mulai melaporkan pemakaian tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lokasi pertambangan, Gampong Ie Merah, Kecamatan Babahrot, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat Daya (DPMPTSP dan Nakertrans Abdya).
“Iya, mereka sudah melaporkan tentang pemakaian TKA ke kita via WhatsApp,” kata Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi SE. Surat yang dikirim HRD PT SMD itu, bersifat tembusan dan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Meulaboh.
“Dalam surat itu, disebutkan tiga tenaga teknisi, tiga orang tenaga quality kontrol, dan dua orang sebagai mechanical advisor. Namun, dua orang itu belum bisa bekerja mengingat dalam proses legalitas kerja (IMTA dan Kitas) di kementerian tenaga kerja dan imigrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (YARA Abdya) menilai perusahaan pertambangan bijih besi di kawasan Babahrot itu mengangkangi aturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI.
“Operasional tambang biji PT SMD (Sinar Mentari Dwiguna) di lokasi PT JAM (Juya Aceh Mining) di duga kangkangi aturan Menteri ESDM Republik Indonesia,” kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi SH kepada Serambi, pekan lalu.
Hal itu, katanya, seusai dirinya bersama tim YARA Abdya meninjau lokasi pertambangan PT Sinar Mentari Dwiguna Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang tidak kantongi izin bekerja di pertambangan bijih besi lahan PT Juya Aceh Mining tersebut.
Sata itu perusahaan melarang tim YARA untuk memasuki kompleks pengolahan biji besi itu, sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan serta aktifitas yang dilakukan oleh TKA yang belum memiliki Izin Mengunakan Tenaga Asing (IMTA) tersebut. “Ini aneh, kok ada yang ditutup-tutupi, sehingga kami menduga ada yang tidak beres di lokasi pertambangan ini,” tuturnya.
Disamping itu, lanjut dia, aktifitas tambang biji besi PT SMD itu juga tidak dilengkapi petugas Penanggung jawab Operasional (PJO) sebagaimana di ajibkan oleh aturan Menteri ESDM.
“Kami sudah menemui Human Resource Department (HRD) perusahaan itu, tapi HRD itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada di lokasi pertambangan. Jadi, menurut kami, PJO-nya memang tidak ada,” ungkapnya
Seharusnya, kata Shemy. sebelum adanya petugas PJO di lokasi tambang, pertambangan bijih besi itu tidak dioperasionalkan, karena PJO merupakan orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.
“Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan.,” ungkapnya Disamping itu, tambahnya, perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan langsung kepada pemerintah setempat.(c50)