KUALA KAPUAS-Bob Tutupoli, salah satu calon kepala desa (cakades) di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal keputusan panitia pilkades Kabupaten Kapuas. Bob keberatan atas hasil pilkades Humbang Raya yang menetapkan Idarwin sebagai kades terpilih.
“Saya akan ajukan gugatan ke PTUN demi kebenaran dan sesuai kenyataan atas ketidakbenaran dari panitia pilkades Kabupaten Kapuas,” ucap Bob Tutupoli, Minggu (18/9).
Permasalahannya menurut panitia pilkades Kabupaten Kapuas adalah hasil di TPS 02 yang entah kenapa sebabnya tidak ditandatangani oleh panitia desa.
“Saya menilai panitia pilkades tidak bekerja profesional, sepihak dalam menentukan hasil, karena tanpa mengundang calon dan panitia desa, hasil pemilihan di TPS 02 dibatalkan dengan alasan tidak ditandatangani panitia desa,” ungkapnya.
“Kamis, 15 September saya sudah mengajukan penolakan hasil keputusan panitia pilkades Kabupaten Kapuas, dan menolak Idarwin yang direkomendasikan sebagai kades terpilih untuk disahkan dan diangkat sebagai Kades Humbang Raya,” tegasnya.
Namun penolakan itu tidak diindahkan. Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas tetap mengirimkan surat kepada bupati. Selain itu, Idarwin justru dilantik.
Kepada Kalteng Pos, Bob membeberkan kronologi. Selasa (26/7), bertempat di halaman SDN 1, Desa Humbang Raya diadakan penghitungan suara dalam rangka pilkades Humbang Raya. Calon kades nomor urut 2 atas nama Idarwin menerima kekalahan dan telah membubuhkan tanda tangan pada berita acara hasil penghitungan suara pilkades Humbang Raya.
Kemudian Senin (12/9), bertempat di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, dilaksanakan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang suara. Hasilnya pun sudah ditandatangani oleh ketua panitia pilkades Kabupaten Kapuas Drs Ilham Anwar dan Yan Marto SH selaku wakil.
Cakades nomor urut 1 atas nama Bon Tutupoli mendapat 116 suara di TPS 01 dan 54 suara di TPS 02. Cakades nomor urut 2 Idarwin mengumpulkan 148 suara di TPS 01 dan 16 suara di TPS 02. Cakades nomor urut 3 Tingkuk mengoleksi 128 suara di TPS 01 dan 36 suara di TPS 02. Sementara nomor urut 4 Abdullah mendapat 23 suara di TPS 01 dan 5 suara di TPS 02.
Tapi, putusan panitia pilkades Kabupaten Kapuas justru memenangkan cakades nomor urut 2 atas nama Idarwin.
Bob menilai bahwa panitia pilkades mengambil keputusan sepihak. Terbukti dalam mengambil putusan, yang mana letak permasalahan atau kesalahan ada di tangan panitia pilkades Humbang Raya.
“Sedangkan putusan panitia pilkades Kabupaten Kapuas sangat merugikan saya selaku calon kades nomor urut 1, karena seluruh suara yang ada di TPS 02 dinyatakan tidak sah. Itulah sebabnya saya akan mengajukan gugatan di PTUN demi keadilan,” pungkas Bob.
Sementara itu, ketua panitia pilkades Kabupaten Kapuas Drs Ilham Anwar mengatakan, keputusan panitia pilkades Kabupaten Kapuas sudah sesuai ketentuan, baik menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Hasilnya sudah disampaikan kepada Bupati Kapuas.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 40 huruf a dan Pasal 102 ayat (5) dan ayat (6) huruf b Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2022, maka surat suara di TPS 02 dinyatakan tidak sah. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 3 di atas, maka surat suara sah hanya ada di TPS 01,” ucapnya. (alh/ce/ram/ko)
© 2022 KaltengOnline.com – Media Online Kaltengpos
© 2022 KaltengOnline.com – Media Online Kaltengpos