ilustrasi
PALANGKA RAYA-Salah satu persyaratan pendaftaran menjadi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) bagi calon berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yakni mendapatkan izin dari atasan. Berkenaan dengan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal permohonan penjelasan pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi anggota atau komisioner panwaslu kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan yang bersifat ad hoc.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu membenarkan jika pihaknya telah menerima surat tersebut. Namun, mengingat saat ini masih dalam proses perpanjangan masa pendaftaran panwascam, maka Bawaslu provinsi harus menunggu sampai tahap pendaftaran selesai.
“Betul, tapi karena saat ini masih dalam perpanjangan masa pendaftaran, jadi kami menunggu sampai tahapan itu selesai,” kata Winsu Kuhu saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Dengan demikian pihaknya masih belum bisa memastikan berapa jumlah pendaftar panwascam yang berlatar belakang PNS. Apabila tahapan pendaftaran sudah selesai, maka akan terlihat berapa pendaftar panwascam yang berstatus PNS.
Berkenaan dengan permohonan dari BKN tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota, karena surat tersebut berlaku secara nasional.“Iya, sudah diketahui oleh Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota, karena memang surat itu berlaku secara nasional,” ucapnya.
© 2022 KaltengOnline.com – Media Online Kaltengpos
© 2022 KaltengOnline.com – Media Online Kaltengpos