Presiden Jokowi ingin mempercepat pengesahan RUU PPRT yang ‘mangkrak’ selama kurang lebih 19 tahun. Pengamat mengatakan ada banyak hal yang harus diatur dalam beleid itu, salah satunya perlindungan PRT. Analisis CNNIndonesia detikNetwork
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
IHSG Diramal Masih Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga Ini adalah kali pertama Jokowi meminta RUU PPRT dipercepat pengesahannya, mengingat RUU ini sendiri sudah ‘mangkrak’ selama kurang lebih 19 tahun.) ke Rapat Paripurna.Rabu, 18 Januari 2023 12:19 WIB Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan kepada wartawan didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kiri), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua dari kanan) dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani (kanan) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (18/2/2023).DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang.
Mantan wali kota Solo itu menegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga.Ia mengklaim ada sekitar 4 juta orang pekerja rumah tangga di seluruh Tanah Air.Tobas, sapaan akrabnya, mmenyampaikan demikian untuk merespons pernyataan Presiden terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.”Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” ucapnya.Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.Jika melihat sejarah pembahanan RUU PPRT, rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.RUU itu belum disampaikan ke Paripurna sejak 2020 yang lalu.Lihat Juga : FTX Mengaku Kemalingan Rp6,26 T Akibat Peretasan Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).”Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan.
Kala itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna.Dia merincikan 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak.”Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan.Meski demikian, rencana itu tak berlanjut.Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.”RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI.Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan RUU PPRT akan mengatur soal pemberian jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja rumah tangga.”Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja karena dalam praktiknya, pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,” tegas Presiden.”Itu (jamsos) juga termasuk yang diatur dalam UU PPRT ini.Diklaim Taufik,.”Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu, yang pasti pemerintah seperti yang disampaikan Bapak Presiden kita berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini,” kata Bintang.
Perlindungan dan jamsos kesehatan maupun ketenagakerjaan,” katanya.Lihat Juga : Asosiasi Puskesmas Nilai Tarif Baru Layanan JKN Masih Belum Ideal Menanggapi rencana pemerintah soal RUU PPRT, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menuturkan ada banyak hal yang harus diatur dalam beleid tersebut.Bintang berharap RUU PPRT dapat selesai pada masa sidang DPR saat ini.Hal yang paling utama diatur adalah soal pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.Menurutnya, pengakuan itu termasuk memberi keadilan pada PRT.Selain itu, lingkup pekerjaan PRT juga harus diatur agar kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja mengetahui batasan.Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga,” tambah Bintang.Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang.
“Lingkup pekerjaan PRT itu apa saja? Jadi (misalnya) mencuci, menyikat rumah, mengasuh anak, merawat lansia,” kata Lita kepada CNNIndonesia.com.DPR Kejar RUU PPRT Dibawa ke Paripurna Pekan Depan Ia juga mengatakan RUU PPRT perlu mengatur hak dan antara PRT dan pemberi kerja alias majikan.Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).Untuk PRT, hak yang dimaksud seperti libur mingguan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, cuti tahunan, hingga besaran upah yang disepakati.Lalu, hak menjalankan ibadah dan hak mendapat tunjangan hari raya (THR).
Adapun kewajiban PRT adalah melakukan pekerjaan rumah tangga sesuai dengan kesepakatan.Sementara itu, hak untuk majikan bisa mencakup mendapat hasil kerja dari PRT sesuai dengan kesepakatan hingga hak mendapat identitas PRT yang valid.Lihat Juga : China Beri Peringatan Ketiga ke Spekulan Harga Bijih Besi Menurut Lita, majikan sangat berhak mengetahui identitas dan latar belakang dari ART.Hal ini diperlukan agar kedua belah pihak bisa bekerja sama dengan baik tanpa ada kecurigaan.”Kedua belah pihak harus mendapatkan juga informasi yang valid, mengenai identitas, baik PRT ataupun pemberi kerja.
Kemudian situasi kerjanya serta situasi asal latar belakang dari PRT,” ujarnya.Sedangkan, kewajiban majikan meliputi memberi upah sesuai kesepakatan, memberikan libur kepada PRT, cuti, hingga tunjangan.Penyalur kerja juga perlu diatur.
Jokowi Dukung RUU PPRT, Nasdem Desak Pimpinan DPR Segera Bawa ke ParipurnaNasdem ingin RUU PPRT disetujui sebagai usul DPR. Apalagi Jokowi sudah dorong percepat pengesahan RUU PPRT.
Presiden Jokowi desak DPR percepat pembahasan RUU PPRTPresiden Joko Widodo meminta agar DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang.
RUU PPRT, Presiden Jokowi Desak DPR Percepat PembahasanPresiden Joko Widodo meminta agar DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang
Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga DisahkanPresiden Jokowi mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan.
IWAPI Sambut Baik Pernyataan Presiden Jokowi soal Percepatan Pengesahan RUU PPRTRUU PPRT ini telah berkali-kali mengalami penyesuaian atau harmonisasi dengan berbagai pemegang kepentingan
RUU PPRT Ingin Segera Disahkan, Jokowi Perintahkan Dua Menteri Ini Koordinasi ke DPRPresiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berkoordinasi ke DPR dan pemangku kepentingan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Head Topics, mempublikasikan berita terbaru dari seluruh dunia. Berita utama dan berita lokal adalah HeadTopics.com segera.