Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan akan mendeportasi warga negara asing yang terlibat aksi penolakan terhadap perang Rusia–Ukraina di Denpasar pada Selasa (1/3).
“Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Jamaruli dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan data pihaknya, jumlah warga negara Ukraina di Bali tercatat ada 464 orang, sementara warga negara Rusia 2.542 orang. “Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan mereka rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas tercatat sebanyak 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sedangkan warga Rusia yang memiliki visa Itas ada 2.495 dan visa Itap 47 orang.
Hingga kini, kata Jamaruli, belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya.
Sebelumnya, aksi damai menentang perang di Ukraina dilakukan sejumlah WNA di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar pada Selasa (1/3) sore. Massa aksi datang membawa bendera Ukraina dan poster memprotes perang Rusia-Ukraina.
Aksi tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin. Demo kemudian berlanjut di Kantor Konsulat Ukraina, Jalan Gurita Pegok, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Kita ikut prihatin terhadap negara mereka. Tapi, cara mereka ada prosedurnya gunakan aturan. Sudah saya bubarkan, sudah selesai, tidak mengantongi izin apapun, kan orang asing tidak boleh sembarang. Tidak ada izin, karena mereka belum mengajukan izin, karena tidak (sesuai) prosedur,” kata Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya, hari ini termasuk rangkaian Hari Raya Nyepi dan seharusnya tidak ada keramaian di depan Monumen Bajra Sandhi.
“Kita akan Hari Raya Nyepi, silent day, mereka juga tidak menghargai malahan dia membuat keramaian. Orang asing, memang harus ada prosedur, ada konsulat di Indonesia, kan punya aturan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT