ABDIYA, BARANEWS | Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Aceh Barat Daya, Akmal Al-Qarasie, mendesak Kadistamben Aceh untuk di copot dari jabatannya.
Akmal menilai Kadistamben tidak serius dalam menangani peristiwa kecelakaan yg mengakibatkan fatality / kematian Seorang Pekerja di Tambang PT Juya Aceh Mining Yaitu Seorang Mandor PT. Sinar Mentari Dwiguna (SMD) Jawahir (53) warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran.
Pihak Dinas Pertambangan dan Energi Aceh tidak serius untuk melakukan Audit Investigasi atas meninggalnya seorang pekerja tambang yang tertimbun longsoran tersebut.
Akmal menduga ada unsur kelalaian dari pihak PT Juya dalam teknis operasional di area tambang. Selama ini PT JUYA menjalankan operasional tambang secara asal-asalan, tanpa mempertimbangkan dan menerapkan aturan teknis pertambangan dengan baik dan benar.
“Termasuk operasional pengangkutan bahan tambang, operasional pelabuhan hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengelolaan baku mutu lingkungan hidup,”
Ia mengingatkan, jika pemilik PT JUYA tidak memiliki modal yang cukup untuk menerapkan Good Mining Praktis yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia, baiknya jangan memaksa jadi pengusaha tambang. Dari pada tambang nya menjadi tempat dengan resiko tinggi hingga terjadi kematian dan pencemaran lingkungan.
Sebagi konsekuensi atas meninggalnya salah satu pekerja di lokasi tambang, ia meminta seluruh kegiatan operasional tambang dihentikan. Inspektur tambang wajib melakukan investigasi dan demi kepentingan pengawasan yang ketat maka ada baiknya hasil investigasi di buka ke publik.
“Jangankan PT JAM yang kecil itu, Freeport yang terbesar di dunia itu juga harus dihentikan jika terjadi fatality atau kematian. Karena mindset kecelakaan di tambang itu, dari 100 persen penyebab kematian di area tambang, toleransi penyebab dari takdir hanyalah 1 persen, sisa nya 99 persen harus jelas apa penyebab nya, apa kondisi yang tidak aman nya, apa tindakan tidak amannya, lain sebagainya hingga menyebabkan fatality,”
Ia menambahkan bahwa perusahaan tambang wajib patuh pada Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tentu butuh modal besar untuk menerapkan aturan K3 itu. “Kalau tidak sanggup modal, ya jangan jadi pengusaha tambang, karena pengusaha tambang bukan kelas tempe.”
Jika tambang dijalankan dengan asal-asalan, hingga menelan korban jiwa maka dikhawatirkan perusahaan tambang bisa dicap sengaja membunuh para pekerjanya
Apalagi itu tertimbun longsor, jelas kaidah pengawasan geoteknik lerengnya dipertanyakan, bisa jadi selama ini di keruk dengan asal-asalan tanpa mempertimbangkan struktur tanah dan toleransi kemiringan lerengnya,”
“Seluruh hasil investigasi itu harus ditindak lanjuti agar dapat meminimalisir kecelakaan kembali di kemudian hari. Jika ini tidak di lakukan maka si pengusaha yang katanya investor itu tidak lebih dari membawa malapetaka bagi warga abdya kita.
Selain itu, Sudah sangat banyak keluhan yang terjadi terhadap PT Juya ini terutama dari masyarakat lingkar tambang hingga para pekerja jasa angkut bijih besi, namun tidak ada tindak lanjut selama ini dan semua kasus terkesan di diamkan.
Diduga ada salah satu oknum dari unsur pimpinan DPRK Abdya yg selama ini membackup perusahaan, sehingga semua masalah terkesan dapat di atasi dengan baik. Padahal seharusnya sebagai Pimpinan DPRK berada di posisi pembela rakyat, pembela para pekerja yang lemah, melakukan kontrol sosial terhadap kesejahteraan para pekerja dan masyarakat, dan mendorong perusahaan agar patuh dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik dan benar, bukan menjadi backingnya perusahaan dan tidak memperdulikan para pekerja dan masyarakat yang selama ini hanya makan debu, dan air limbah tambang yang di duga kuat telah mencemari lingkungan. (AK/REL)
No More Posts Available.
No more pages to load.