SUARA REGIONAL
Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda
Pada 6 Oktober 2022, Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) mengalami laka lantas atau kecelakaan lalu lintas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Suara.com, berdasarkan penuturan Adi Syaputra, ayah Muhammad Hasya Atallah Saputra, anaknya itu bersepeda motor pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya.
“Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak sehingga kendaraan goyang, ia terjatuh ke kanan,” paparnya.
Dari arah berlawanan, satu Mitsubishi Pajero yang diduga dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan.
Adi Syaputra mengatakan anaknya tidak ngebut karena sepeda motor bekas kecelakaan hanya sedikit mengalami kerusakan.
“Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret,” lanjutnya.
Pengemudi mobil disebut berhenti di lokasi kecelakaan namun menolak menolong korban. Seorang teman korban saat itu sudah mencoba meminta tolong kepada si pengemudi.
“Berhenti dan dimintai tolong oleh teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit ia nggak mau. Anak saya terkapar 20-30 menit di pinggir jalan,” kata sang ayah.
Muhammad Hasya Atallah Saputra dinyatakan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 akibat kecelakan. Setelah menggelar peringatan 100 harinya, pada 17 Januari 2023, keluarga mendapat telepon.
“Mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia,” paparnya.
Sepucuk surat dari Kepolisian datang, menyatakan kasus kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Saputra dihentikan. Pada saat itu keluarganya berpikir, kasus dihentikan karena terduga pelaku yang menabrak Hasya meninggal.
“Saya screenshot dan berikan kepada lawyer kami. Kami kira lawyer akan berkata tersangka meninggal dunia, ternyata tersangka itu adalah anak kami,” ungkap Dwi Syafiera Putri, ibu dari Muhammad Hasya Atallah Saputra.
“Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa? Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan,” tandasnya tentang sang putra, yang meninggal dunia jadi tersangka.
Ia menginginkan kasus ini diusut sampai ke pengadilan. Baginya, apapun keputusan di pengadilan siap menerimanya.
“Jikalau proses harus dimulai dari awal kami siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu. Apapun keputusannya di pengadilan,” kata ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Adapun kabar penetapan tersangka terhadap almarhum disampaikan tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, yaitu Indira Rezkisari. Tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada 16 Januari 2023.
“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” jelas Indira Rezkisari.
Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda