ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria bernama Mikhael Oi di Wolowaru, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mikhael ditangkap karena menganiaya hingga tewas calon istrinya, Agustina Rere yang menuduhnya selingkuh hingga bersetubuh dengan seekor sapi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan pria berusia 44 tahun itu menganiaya Agustina sebanyak dua kali. Mikhael menganiaya calon istrinya itu karena merasa kecewa.
Aksi penganiayaan pertama dilakukan dengan tangan kosong, dan kedua dengan kunci T. Penganiayaan itu terjadi pada 4 Februari 2023 dan 7 Februari 203. Agustina meninggal pada 8 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari keterangan, tersangka kecewa terhadap korban karena dituduh selingkuh, sering minta berhubungan badan, dan berhubungan dengan sapi,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).
Atas perbuatannya, Mikhael telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Yance.
Mikhael menganiaya Agustina pada 4 Februari 2023 dengan tangan kosong dan 7 Februari 2023 dengan kunci T. Sempat dirawat di Rumah Sakit, Agustina mengembuskan napas terakhirnya pada 8 Februari 2023 pukul 18.30 Wita.
Dokter forensik telah melakukan autopsi jenazah dan ditemukan luka di pelipis kiri dan pendarahan di otak.
“Dugaan luka mengakibatkan korban meninggal dunia adalah ditemukannya luka pada pelipis bagian kiri yang mengakibatkan pendarahan di otak,” terang Yance.
Sebetulnya, saat mendapat penganiayaan pada 7 Februari 2023, Agustina telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wolowaru. Ia kemudian dibawa oleh polisi ke Rumah Sakit Jopu untuk mendapatkan perawatan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT