ADVERTISEMENT
Dua warga negara asing (WNA) bernama Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris ditangkap polisi di Bali. Mereka ditangkap lantaran merampok pasangan suami-istri (pasutri) asal Italia bernama Principe Nerini (43) dan Camilla Guadagnuolo (30).
“Saat beraksi pelaku mengikat kaki dan tangan, serta melakban mata dan mulut kedua korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan keterangan resminya yang diterima detikcom, Rabu (29/12/2021).
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis (11/12). Lokasi perampokan bertempat di tempat menginap korban di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal 8 yang beralamat di Jalan Nakula, Gang Baik-Baik, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu kedua korban yang tengah tertidur seketika terbangun karena mendengar suara ledakan. Para pelaku bernama Nicola Disanto, Gregory Lee Simpson, dan dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.
“Salah satu pelaku yakni Nicola Disanto merupakan mantan karyawan korban. Pelaku nekat merampok lantaran merasa sakit hati terhadap korban,” terang Jansen.
Tak hanya itu, para pelaku juga menganiaya serta mengancam akan membunuh istri korban jika ia tidak memberi tahu password akun Bitcoin.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mendapatkan password untuk mengakses Bitcoin korban. Aset korban pun dikuras pelaku.
“Korban di bawah ancaman untuk memberikan password handphone yang digunakan untuk operasional Bitcoin,” kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta saat dimintai konfirmasi terpisah.
Para pelaku lalu menguras uang USD 417.794 atau sekitar Rp 5,8 miliar dari akun Bitcoin korban, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera, dan hard disk. Pelaku juga membawa kabur 4 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor, 6 buah BPKB mobil, uang Rp 200 juta, 10.000 euro, dan 3.000 riyal yang tersimpan dalam brankas.
Setelah mengalami perampokan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta dan Resmob Polresta Denpasar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi dan saksi-saksi.
Akhirnya, didapatkan informasi bahwa pelaku yang masuk ke vila berjumlah 4 orang laki-laki warga negara asing. Berbekal pengecekan closed-circuit television (CCTV) pada jalan masuk-keluar dan didukung dengan informasi dan keterangan saksi, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan tempat tinggalnya atau tempat penyimpanan barang buktinya.
Polisi kemudian mendapatkan alamat tinggal salah satu pelaku Nicola Disanto di Sagina Apartement yang beralamat di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar. Namun saat itu Nicola Disanto tidak berada di lokasi.
“Salah satu pelaku, yakni Nicola Disanto, merupakan mantan karyawan korban. Pelaku nekat merampok lantaran merasa sakit hati terhadap korban,” terang Jansen.
Tak berhenti di sana, tim terus mencari keberadaan Nicola Disanto. Beberapa saat kemudian, polisi dapat mengamankan Nicola Disanto saat diketahui sedang berjalan kaki dari Pantai Legian menuju Jalan Raya Kerobokan Selatan.
Kemudian, pelaku Gregory Lee Simpson ditangkap di tempat tinggal pacarnya yang beralamat di Jalan Setiabudi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kedua pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Kuta. Polisi pun mengganjar kedua pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat juga Video: WNA Diduga Mabuk Kendarai Mobil-Lawan Arus di Bali
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT