Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sikap Amerika Serikat (AS) mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang turut mengatur pasal kumpul kebo atau perzinaan.
Wakil Ketua Umum Anwar Abbas menyoroti pernyataan duta besar AS di Jakarta, Sung Yong Kim yang menyebut aturan yang ikut mengatur urusan rumah tangga antara orang dewasa itu bisa berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Menurutnya, pernyataan tersebut bersifat tendensius dan bernada mengancam. Pemerintah AS tampak berambisi memaksa dan mendesak agar Indonesia memberi ruang bagi praktek LGBT dan seks di luar nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka lantas tidak akan berinvestasi apabila pemerintah Indonesia tidak mengikuti pandangan tersebut.
“Sikap dan pandangan dari pemerintah AS yang seperti ini jelas-jelas sangat kita sesalkan karena mencerminkan sikap yang kurang bersahabat dan tidak menghormati bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, beragama dan berbudaya,” kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Oleh sebab itu, Anwar mengatakan jika Amerika Serikat bersikeras memaksakan sikap dan pandangan itu, maka MUI dengan tegas menyatakan ‘Go To Hell‘ bagi bantuan dan investasi Amerika Serikat yang akan merusak agama dan budaya bangsa.
“Jika Amerika Serikat tetap memaksakan sikap dan pandangannya yang seperti ini maka dengan meminjam kata-kata Bung Karno kita perlu menyatakan ‘Go To Hell With Your Aid and Investation‘,” ujarnya.
“Sebagai bangsa yang berfalsafahkan Pancasila dan berhukum dasar dengan UUD 1945 yang kita cari dan usahakan tidak hanya bagaimana caranya supaya kita bisa menjadi bangsa yang maju secara material saja tapi juga supaya kita bisa menjadi bangsa yang berakhlak dan berbudaya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar meminta agar Pemerintah Amerika Serikat menghormati nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
“Karena kita sebagai bangsa ingin hidup dengan jati diri kita sendiri bukan dengan jati diri orang dan atau bangsa lain,” pungkasnya.
RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/12). Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau seks di luar nikah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT