Jakarta, CNBC Indonesia – Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan, semua perusahaan sawit wajib berkantor pusat di Indonesia. Hal itu, kata Luhut, disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah diberi tugas baru, mengurus polemik minyak goreng di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Sekjen Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah. Dan, tidak akan berdampak signifikan atau mengubah pemenuhan kewajiban perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia.
“Hanya saja saya tidak tahu, mereka ada juga yang go public di luar negeri. Apakah aturan di negara dimana mereka go public harus berkantor pusat di sana atau cukup ada kantor perwakilan saja, ini perlu di cek. Ya (harus melihat aturan terkait lainnya yang berlaku), aturan di negara dimana mereka berkantor pusat atau go public,” kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktori perusahaan industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia.
Beberapa diantaranya, yaitu:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
komoditas: minyak sawit
lokasi: Sumatera Barat, Riau, Jawa Timur
2. PT Musim Mas
komodoitas: minyak goreng
lokasi: Sumatera Utara
3. PT Musim Mas
komoditas: CPO/ PKE
lokasi: Riau
4. PT Permata Hijau Sawit
komoditas: CPO
lokasi: Sumatera Utara
5. PT Smart Tbk
komoditas: stearin dan olein
lokasi: Kalimantan Selatan
6. PT Smart Corporation
komoditas: minyak goreng
lokasi: Jawa Timur
7. PT Musim Mas
komoditas: minyak goreng
lokasi: Sumatera Utara
8. PT Musim Mas
komoditas: CPO/ PKE
lokasi: Riau
9. PT Astra Agro Lestari Tbk
komoditas: minyak sawit
lokasi: Jakarta
10. PT Astra Agro Lestari
komdoitas: CPO
lokasi: Sumatera Utara.
Sementara itu, mengutip situs resmi Musim Mas Group, disebutkan bahwa perusahaan minyak sawit tersebut berkantor pusat di Singapura dan beroperasi di 13 negara. Yaitu, Brasil, China, India, Italia, Malaysia, Belanda, Singapura, Spanyol, Inggris, Amerika Serikat, Vietnam, dan Indonesia.
Salah satu perusahaan besar sawit yang juga beroperasi di Indonesia adalah Wilmar Group. Meski tidak jelas menyebutkan lokasi kantor pusatnya, situs Wilmar International mencantumkan lokasi di Biopolis Road, Singapura sebagai alamat kontak perusahaan.
“Sekarang juga PMA (perusahaan modal asing) sawit kantornya di Indonesia. Mereka untuk bisa mendapatkan HGU harus badan hukum Indonesia. Artinya termasuk aturan perpajakan semua mengikuti aturan Indonesia. Berapa jumlah anggota Gapki yang berkantor pusat di luar negeri saya belum cek,” kata Eddy.
Hanya saja, imbuh dia, berbadan hukum Indonesia memang belum tentu berkantor pusat di Indonesia.
“Badan hukum Indonesia belum tentu kantor pusatnya di Indonesia, tetapi semua aturan termasuk perpajakan harus mengikuti aturan Indonesia.
Gapki mendukung rencana audit sawit, agar industri sawit secara data lebih clear baik dari hulu sampai dengan hilir. Semuanya ini agar dalam pengambilan keputusan untuk membuat kebijakan lebih tepat dengan data yang lebih akurat,” kata Eddy.
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menambahkan, mewajibkan perusahaan sawit berkantor pusat di Indonesia tidak berdampak ke harga dan pasokan di dalam negeri.
“Gunanya kantor pusat di Jakarta itu soal pajak saja. Bener sekali (nggak ngefek ke harga dan pasokan),” kata Darto kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya, saat menghadiri seminar yang digelar Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Luhut mengatakan, tugas baru dari Presiden agar mengurus minyak goreng tidak terbatas minyak goreng saja. Tapi, imbuh dia, menyangkut semua aspek dari hulu, yang harus diaudit.
“Supaya kita tahu luasnya berapa, plasmanya berapa, yieldnya berapa, produksinya berapa, di mana head quarter-nya? Saya lapor presiden, pak head quarter-nya harus semua pindah di sini. Bayangkan dia punya 300-600 ribu ha, headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajak di luar negeri itu,” ujar Luhut saat seminar yang ditayangkan lewat akun Youtube STTAL, Rabu (25/5/2022).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT