Kasus Gratifikasi Rp 46,8 Milliar, Mantan Wali Kota Batu Kembali Divonis 7 Tahun Penjara
SURABAYA, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022). .
Suami Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko ini pun diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Baca juga: Motivasi di Balik Keberhasilan Timnas Basket Indonesia Raih Emas SEA Games 2021
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dapat dipidana tiga tahun penjara, atau harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.
Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.
Eddy juga disebut banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017. Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Baca juga: Tak Hanya Lavender, Ini Deretan Tanaman Mampu Mengusir Nyamuk
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta membenarkan putusan untuk Eddy Rumpoko tersebut.
“Dibacakan Kamis lalu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya pidana penjara selama 8,5 tahun,” katanya dikonfirmasi Minggu (22/5/2022).
Terpisah, kuasa hukum Eddy Rumpoko Zoya Phahlevi membenarkan vonis kliennya tersebut. Namun dia bersama tim belum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami masih membahas dengan tim. Kami masih punya waktu 7 hari sejak vonis dibacakan,” jelasnya.
Eddy Rumpoko sendiri saat ini tengah menjalani hukuman dari kasus sebelumnya.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September.
Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.