Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
JAKARTA, KOMPAS.com – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti siap menghadapi persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat mereka.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat saat menanggapi keterangan kejaksaan yang menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Bismillahirrahmanirrahim, InsyaAllah Haris dan Fatia siap menghadapi persidangan. Jika benar-benar itu diajukan ke persidangan,” ujar Nurkholis saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara pencemaran nama baik Luhut yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya telah lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.
“Sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.
“Untuk waktu pelimpahan tahap dua sedang dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap dua,” ungkap Ade.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Kontras 9 Bulan Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut?
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Profil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Ini Bentuk Kriminalisasi oleh Pejabat
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
“Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya,” kata Luhut saat itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.