Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol di Indonesia era pemerintahan Jokowi.
KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban.
KPK juga merilis sejumlah temuan masalah dalam daftar kelola jalan tol Indonesia yang sejak 2016 mengalami peningkatan drastis mencapai 2.923 kilometer itu. Hal itu KPK sampaikan melalui cuitan di akun Twitter @KPK_RI, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol yang masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
KPK menemukan dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Dalam hal ini,KPK menyoroti belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
KPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah). Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
KPK menilai belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut. Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.
Lebih lanjut, KPK mengaku telah menyampaikan evaluasi dan rekomendasi atas temuan mereka kepada PUPR. Hal itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola jalan tol Indonesia dan menutup titik rawan korupsi yang dicurigai KPK.
Rekomendasi KPK itu di antaranya yakni pemerintah mampu menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui keputusan Menteri PUPR. Menerapkan detail engineering design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
Kemudian mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkat kepatuhan pelaksanaan ke depan. Mengevaluasi peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.
Selanjutnya pemerintah diminta juga untuk menyusun regulasi tentang benturan kepentingan. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol, hingga pemerintah diminta melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.
Belum ada tanggapan dari pemerintah tentang temuan KPK ini. CNNIndonesia.com juga sudah berupaya menghubungi pihak Kementerian PUPR untuk meminta tanggapan terkait temuan KPK ini namun belum ada respons lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT