Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai kewajiban Instagram, Facebook, dan WhatsApp mendaftar PSE ke Kemenkominfo adalah bentuk pelanggaran privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.
Kondisi itu berkenaan dengan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang berlaku sebelum 21 Juli 2022. Apabila tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasi aplikasi di Indonesia bakal diblokir.
“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” ujar Teguh di media sosial yang sudah diizinkan dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai dalam Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ditemukan setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah.
Menurutnya, pasal 9 ayat 3 dan 4 dari Permen itu merupakan pasal berbahaya karena dianggap pasal karet dengan diksi ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.
Kemudian pada pasal 14 ayat 3 juga ditemukan diksi ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’. Kedua diksi itu dinilai Teguh bisa membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.
“Kok konten saya di-take down? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab “meresahkan masyarakat,” tutur Teguh.
Teguh menilai Pemerintah merancang pasal karet itu dengan tujuan agar bisa melakukan sensor konten sesuai yang diinginkan pemerintah. Tak ubahnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurut Teguh, Permenkominfo itu juga sangat meresahkan.
“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?” tanya Teguh.
Dengan adanya anggapan Pemrintah akan agresif terhadap kebebasan berinternet di Indonesia, Teguh menilai aturan itu harus dilawan dan aturan wajib platform melakukan registrasi kepada PSE Lingkup Privat ini harus dihentikan.
Partisipasi penolakan aturan tersebut juga diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) lewat petisi, agar peluang perubahan aturan itu dinilai Teguh semakin besar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran itu berlaku mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjut Johnny.
ADVERTISEMENT