Alasan LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi "Justice Collaborator" di Kasus Penembakan Brigadir J
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (15/8/2022).
“Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timr, Senin.
Baca juga: Terkini soal Kasus Brigadir J: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Bharada E Dapat Perlindungan Darurat
Hasto mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya mengabulkan permintaan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim.
Dia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.
“Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana,” ujar Hasto.
“Tetapi, yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.
Baca juga: LPSK: Bukan Pelaku Utama, Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator
Alasan lainnya permohonan justice collaborator ini diterima adalah karena Bharada E telah menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta penembakan Brigadir J.
Eliezer juga disebut bersedia mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
“Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” kata Hasto.
Dengan ditetapkaknnya Bharada E sebagai justice collaborator, maka LPSK akan memberikan perlindungan hingga kasus ini selesai di persidangan.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: LPSK Sebut Orangtua Bharada E Bakal Dilindungi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.