NIKEL.CO.ID, 17 Juni 2022-Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara Pengurus DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M, di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis siang, 16 Juni 2022, sekira pukul 10.55 WIB.
Hari itu, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima secara khusus di ruang kerjanya audiensi dengan Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (P) Drs. Nanan Soekarna; Sekretaris Umum, Meidy Katrin Lengkey; Ketua Dewan Pengawas, Setyo Wasisto; dan anggota Dewan Pengawas masing-masing Mayjen TNI Rido Hermawan dan Irjen Pol (P) Sukma Edi Mulyono.
Ketua Umum APNI, Komjen Pol (P) Nanan Soekarna membuka pertemuan dengan Kasad Dudung Abdurachman, tentang fungsi dan peran APNI di sektor pertambangan nikel.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyampaikan APNI terbentuk pada 6 Maret 2017, dimana Kepengurusan APNI pertama saat itu dilantik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bapak Bambang Susigit, di Direktorat Minerba.
Dewan Pengurus Pusat APNI Periode 2017-2022 dipimpin oleh Ladjiman Damanik sebagai Ketua Umum. Kemudian, pada 6 Maret 2019 Ketum APNI dipimpin Komjen Pol. (Purn) Insmerda Lebang yang dilantik oleh Direktur Pembinaan Perusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak.
“Pak Nanan Soekarna merupakan Ketua Umum yang dilantik bersama jajaran Pengurus DPP APNI periode 2022-2027 oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto di Jakarta, 6 Maret 2022,” kata Meidy.
Dalam perjalanannya APNI telah berhasil memperjuangkan aspirasi Tata Niaga Nikel Domestik, yaitu Harga Patokan Mineral (HPM) NIkel yang ketentuannya dituangkan dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 dan dibentuknya Tim Pengawas HPM melalui Kepmenko Nomor 108 Tahun 2020 dan pelaksanaanya dalam Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan setiap bulan.
Meidy menjelaskan, perhitungan HPM dihitung berdasarkan 3 bulan terakhir harga international (London Metal Exchange, Shanghai Metal Market, Asian Metal) dengan corrective factor yang sudah ditentukan Bersama oleh pelaku hulu hilir nikel dalam setiap persentasi kadar bijih nikel. Sementara Harga Pokok Produksi (HPP) bijih nikel berdasarkan data aktual dari berbagai perusahaan penambang nikel dan memiliki nilai rata-rata sekitar US$ 18-US$ 21 per ton bijih basah.
Dia menjabarkan, HPM merupakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Dihitung dengan menggunakan formula pada KEPMEN ESDM 2946K/30/MEM/2017, yaitu:
HPM Bijih Nikel = %Ni x Correction Factor (CF) x HMA Nikel. Correction factor (CF) adalah besaran nilai persentase yang mengakomodir nilai diskon maupun premium terhadap kualitas komoditas yang diperjualbelikan, dengan ketentuan CF bijih nikel kadar 1,9% Ni = 20%, dan CF akan naik atau turun sebesar 1% untuk setiap kadar Ni naik, atau turun sebesar 0,1%. HMA Nikel adalah harga mineral acuan nikel yang ditetapkan pemerintah dan dimutakhirkan setiap bulan.
“Jika dibandingkan dengan harga international, harga bijih nikel Indonesia yang ditetapkan melalui HPM jauh lebih rendah sekitar 40-60% (variative setiap bulan),” kata Meidy.
Poin penting Permen ESDM No. 11 Tahun 2020, yaitu:
Meidy menambahkan, saat ini APNI sedang memperjuangkan juga untuk Tata Niaga Nikel untuk bijih nikel lemonit (low grade) dengan mengikutkan juga kandungan cobalt. Dikarenakan saat ini sudah ada permintaan dari pabrik pengolahan hidrometalurgi untuk mengolah Nickel Sulfate dan Mix Hydroxide Precipitate (MHP) maupun Mix Sulphide Precipitate (MSP).
“Produk ini merupakan cikal bakal nickel sulphate atau cobalt sulphate yang menjadi bahan baku komponen baterai. Adapun produk MHP atau MSP tersebut merupakan hasil dari smelter nikel dengan metode High Pressure Acid Leach (HPAL),” jelasnya.
Selain itu, APNI juga melaporkan perkembangan terkini pertambangan nikel Indonesia yang sebelumnya sebanyak 338 IUP aktif, dengan total luas lahan nikel di Indonesia mencapai 886.292 hektare, dimana saat ini sudah berkurang badan usaha (IUP) pertambangan nikel melalui SK Pencabutan dari Kementerian Investasi. Untuk pabrik pengolahan bijih nikel saat ini sudah berproduksi 27 pabrik olahan pirometalurgi dan dua pabrik olahan hidrometalurgi, dari total keseluruhan 81 badan usaha pengolahan bijih nikel yang akan dibangun dengan laporan:
Meidy melanjutkan, APNI berperan sebagai jembatan para pelaku pertambangan nikel di hulu dengan regulator, dan pelaku hilir, yaitu industri pengolahan dan pemurnian nikel atau smelter. Sesuai peran dan visi APNI dalam sektor pertambangan mineral nikel, yaitu: “Negara Adidaya, Masyarakat Sejahtera, Pengusaha Turut Serta Kaya Raya.”
APNI bersinergi dengan beberapa kementerian, baik Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian membuat best mining practices antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak Ketiga, maupun dengan pabrik (user).
Sejak berdirinya APNI dari 2017-2021 sudah melakukan 509 kegiatan program kerja. APNI telah memperjuangkan dimasukkannya ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Selain memberikan pelatihan-pelatihan berusaha di sektor pertambangan untuk seluruh pelaku usaha pertambangan nikel untuk penambangan yang sesuai aturan/regulasi dan menciptakan konsep pertambangan good mining practice.
Ketua Umum APNI Nanan Soekarna, menjelaskan tupoksi asosiasi ini menampung semua kendala yang dihadapi para pelaku pertambangan nikel untuk disampaikan ke pemerintah. Nanan Soekarna pun akan menyampaikan kebijakan pemerintah pengurus APNI dan masyarakat.
“Asosiasi ini ikut mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara adidaya, masyarakat dan pengusahanya sejahtera dan kaya raya agar bisa mengelola sumber daya alam kita,” kata Nanan.
Ketahanan Nasional SDA
Kasad Dudung Abdurachman menyambut hangat dan mendukung program dan tujuan yang ingin diwujudkan APNI. Khususnya dalam program pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas nikel, untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam mendukung program pemerintah Indonesia menjadi pemimpin dunia untuk nikel dalam produk stainless steel dan battery.
Sebagai Kasad yang mempunyai wewenang mengatur pembinaan kekuatan dan administrasi tentara di lingkungan Angkatan Darat, dikatakan Dudung Abdurachman, juga berperan aktif dalam upaya menjaga ketahanan nasional dari sisi sumber daya alam Indonesia.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam, termasuk nikel, harus benar-benar dapat dirasakan manfaatkan untuk rakyat dan negara, sesuai harapan Konstitusi UUD 1945 Pasal 33. Dan pengelolaannya harus sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Kasad Dudung Abdurachman menyambut baik salah satu program APNI untuk pelatihan dan edukasi alih profesi pertambangan kepada calon purnawirawan dan purnawirawan TNI dalam sektor pertambangan, dan berharap APNI terus melakukan bimbingan dan pelatihan kepada para purnawirawan TNI dalam program wirausaha di sektor pertambangan. Sehingga, para purnawirawan bisa terus melakukan aktivitas, setelah tidak lagi menjadi anggota TNI.
Kasad juga meminta kepada APNI untuk membuat Perjanjian Kerja Sama APNI-TNI untuk pengamanan, pengelolaan, alih profesi di bidang hulu-hilir pengelolaan nikel.
Sebagai tanda menjaga hubungan yang baik antara APNI dan TNI, seusai audiensi Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna menyerahkan cinderamata berupa pelakat APNI kepada Kasad, Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Sebaliknya, Kasad Dudung Abdurachman juga memberikan cinderamata pelakat Kepala Staff Angkatan Darat kepada Ketum APNI, Nanan Soekarna.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, pada Rabu, 17 November 2021. Dudung Abdurachman dilantik menggantikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai KSAD dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. (Syarif-MNI 17062022)