Sergey Zanimonets (28), bule asal Rusia yang bekerja sebagai fotografer dengan visa investor, akan dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Deportasi Zanimonets akan dilakukan pada malam ini juga, Selasa (28/2/2023).
“Nanti malam (dilakukan pendeportasian),” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi dalam pesan singkatnya kepada detikBali.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Barron Ichsan mengatakan bule Rusia tersebut dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Barron, dalam aturan itu disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Orang asing yang dilakukan tindakan administrasi keimigrasian adalah mereka yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Lalu, tak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Sergey Zanimonets dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian. “Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya,” imbuh dia.
Barron mengimbau kepada masyarakat Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Pelaporan itu dilakukan kepada yang berwenang agar dapat diambil tindakan tegas.
Ia juga meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Setiap pelanggaran, lanjut Barron, akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
“Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Barron.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT