ilustrasi
PALANGKA RAYA-Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2024 mulai ramai diperbincangkan. Banyak nama politikus yang bermunculan ke permukaan. Dari sejumlah nama yang muncul, belum ada satu pun figur yang mendapat tiket dari partai politik (parpol) untuk bertarung, karena masih menunggu perolehan kursi pada pemilihan legislatif (pileg). Namun ada peluang besar bagi sosok yang ingin mencoba peruntungan melalui jalur independen atau perseorangan. Persiapan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.
Sejauh ini masing-masing partai politik (parpol) berjuang keras untuk menggaet konstituen sebanyak mungkin untuk mengamankan kursi legislatif. Minimal meraih 10 kursi DPRD provinsi, demi mengamankan tiket agar bisa mengusung calon gubernur (cagub) sendiri pada pesta demokrasi nanti. Selain jalur parpol, tiket untuk bertarung pada pilkada serentak juga bisa didapat melalui jalur independen.
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dan sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah pasal 7, tiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Namun dalam pencalon menjadi kepala daerah tingkat provinsi, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan.
Sedangkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya di daerah bersangkutan. Dengan ketentuan; provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa harus didukung paling sedikit sepuluh persen, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa harus didukung paling sedikit delapan setengah persen, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan dua belas juta jiwa harus didukung paling sedikit tujuh setengah persen, dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit enam setengah persen.
Pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi menjelaskan, pencalonan independen merupakan kesuksesan Indonesia sebagai negara demokrasi. Karena menurut Jhon, undang-undang telah memberi ruang untuk para calon kepala daerah untuk maju tanpa jalur rekomendasi partai, dengan syarat mengumpulkan pernyataan masyarakat dengan jumlah yang telah diatur.
Jhon menambahkan, jalur independen ini mesti didukung dengan sosok calon yang memang diidam-idamkan masyarakat dan memiliki basis massa yang sudah bisa dipastikan.
“Secara logika, calon jalur independen pastinya memiliki basis massa, karena jalur ini identik dengan kepemimpinan yang karismatik, pastinya sangat diidam-idamkan oleh masyarakat,” ucap Jhon kepada media, Senin (26/9).
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) itu berpendapat, pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur independen, secara teori tidak memerlukan biaya yang banyak, karena cukup mengumpulkan KTP dan surat pernyataan dukungan dari masyarakat. “Namun perlu digarisbawahi bahwa itu berlaku untuk figur yang diinginkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Jhon menuturkan, berdasarkan fakta di lapangan, jalur independen merupakan bentuk dari paslon yang tidak mendapatkan rekomendasi partai. Ia mencontoh PDIP yang sudah bisa dipastikan mampu mengusung calon tanpa berkoalisi, tapi pada pemilihan 2020 lalu tetap saja berkoalisi, karena mempertimbangkan basis suara yang dimiliki beberapa partai.
Dikatakannya, paslon jalur partai biasanya akan mengeluarkan biaya yang begitu besar untuk mendapatkan simpatisan masyarakat. Sementara besar kecil biaya yang dikeluarkan oleh paslon jalur independen sangat tergantung pada figure yang mencalon.
“Saya ambil contoh seorang tuan guru atau pemuka agama yang tentunya memiliki jemaah dalam jumlah besar, saya pikir akan lebih mudah untuk mencalon melalui jalur perseorangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk mempersiapkan diri maju melalui jalur independen, masih dimulai dari sekarang. Namun yang perlu menjadi perhitungan adalah nilai ketokohan yang dijual kepada masyarakat. Mesti merupakan figur yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat Kalteng.
“Saat ini sesuai dengan perolehan suara di DPRD, kalau tidak ada calon perseorangan, maka dari jalur partai nanti diperkirakan adan dua hingga empat paslon, tapi kalau ada jalur independen, maka diprediksi akan ada dua hingga lima paslon yang maju nanti,” tutur Jhon.
Ditambahkannya, potensi untuk maju melalui jalur parpol akan lebih besar jika parpol memiliki banyak kursi yang didapatkan. Namun perolehan kursi DPRD provinsi akan ditentukan berdasarkan hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 nanti.
Sementara untuk jalur perseorangan memerlukan data daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini dari KPU Provinsi Kalteng masih melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Kalimantan Tengah periode Agustus 2022 berjumlah 1.712.689 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 878.482 orang dan pemilih perempuan 834.207 orang. Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, dan 1.572 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS sebanatak 6.045.
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan DPB merupakan proses antara sebelum masuk ke tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024. Dari proses ini, selanjutnya akan menghasilkan DPS, terus akan diproses sampai menjadi DPT. Tahapan itu akan dimulai 14 Oktober 2022.
“DPB bisa jadi patokan atau perkiraan DPS maupun DPT, karena sampai sekarang jadwal DPS dan proses-proses sampai DPT belum ditetapkan KPU RI,” ucap Wawan.
Dari jumlah DPB terakhir ini, maka untuk bisa maju melalui jalur perseorangann atau tanpa dukungan partai politik, perlu mengumpulkan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih sebanyak 1.712.689 jiwa. Jadi perlu mengumpulkan 171.268 dukungan dengan melampirkan fotokopi KTP disertai surat pernyataan dukungan. (*irj/ce/ala/ko)
© 2022 KaltengOnline.com – Media Online Kaltengpos
© 2022 KaltengOnline.com – Media Online Kaltengpos