Cara Dapatkan Vaksin Booster di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
KOMPAS.com – Layanan vaksinasi kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Jumat (15/7/2022).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
“Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, maka mulai Jumat 15 Juli 2022 layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” ujar Eva, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Eva menyebut, layanan vaksin yang tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tersebut tersedia untuk pelanggan yang belum melakukan booster.
Meski demikian, bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksin kesatu dan kedua juga bisa melakukan vaksin di kedua stasiun tersebut.
“Untuk booster, tapi kalau ada yg mau vaksin kedua atau kesatu juga bisa selama jenis vaksinnya sama dengan yang ada di stasiun,” ungkapnya.
Eva menyampaikan, vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen akan dilayani dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen?
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Kombinasi Vaksin Booster Terbaru
Eva menyampaikan untuk pelanggan yang ingin mendapatkan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, maka bisa bisa datang langsung ke stasiun.
Adapun pelanggan diharuskan membawa kartu identitas Kartu Penduduk (KTP).
Sementara itu, bagi pelanggan yang masih berusia di bawah 17 tahun maka diharuskan membawa Kartu Keluarga.
“Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun,” ujarnya.
Jenis vaksin yang tersedia di stasiun menurut Eva, yakni jenis vaksin Pfizer dan Sinovac.
“Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya.
Calon penumpang yang akan melakukan vaksin diharapkan untuk tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
Baca juga: Kapan Vaksin Booster Diberlakukan sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat?
Sebagaimana diketahui, mulai 17 Juli 2022, pemerintah mewajibkan pelanggan yang akan melakukan perjalanan dalam negeri termasuk kereta api untuk melakukan booster atau vaksin ketiga.
Hal ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Eva menyampaikan untuk pelanggan yang akan naik kereta api terdapat sejumlah syarat.
1. KA Jarak jauh
Syarat untuk naik KA Jarak Jauh, yakni:
a) Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Bagi yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Sementara bagi yang baru mendapat vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) untuk yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen
2. KA Lokal dan Aglomerasi
Sementara itu, untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.