Nekat mencuri besi tiang wifi milik PT. Telkom, tiga pria di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Besi hasil curian itu rencananya akan jual para pelaku.
“Polsek Binjai Timur mengamankan tiga orang pelaku pencurian tiang besi wifi milik PT. Telkom,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 13 Juli 2022.
Awalnya, pelapor diberitahu oleh personel Polsek Binjai Timur bahwa pihaknya mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian tiang Telkom di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai.
Pelapor lalu menuju lokasi untuk memeriksa tiang dan ternyata benar telah hilang. Atas kejadian itu, pihaknya pun membuat laporan ke pihak kepolisian.
Ketiga pelaku itu diamankan secara terpisah. Awalnya, personel melaksanakan patroli dan melihat tiga orang membawa tiang Telkom menggunakan becak. Personel lalu mengikuti dan memberhentikan mereka di perkebunan tebu di Kelurahan Tunggurono.
Saat dihentikan, dua orang di antaranya kabur sementara satunya lagi berinisial MR diamankan. Dia lalu dibawa ke polsek dan diinterogasi. Hasilnya, dia mengaku mencuri tiang Telkom di KM 12,5 tepatnya di depan Hotel Toto yang masuk ke wilayah hukum Polsek Sunggal.
MR juga mengatakan bahwa mereka baru saja mengambil tiga buah tiang Telkom di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
Mendapatkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan mencari ketiga pelaku tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan para pelaku.
“Personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku selanjutnya mengamankan para pelaku,” sebut Junaidi.
Ketiganya adalah P (27) diamankan di Simpang Megawati Kelurahan Sumber Karya, PA (25) diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono dan MPS (40) diamankan di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat.
“Terhadap ke-3 pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya berinisial MR dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Junaidi.