Delapan Perusahaan Tambang Kantongi Izin Ekspor
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan perusahaan tambang mengantongi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nilai ekspor dari delapan perusahaan tambang diperhitungkan mencapai 7,37 miliar dollar AS.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, R.Sukhyar menuturkan, perusahaan yang mendapat izin ekspor tersebut adalah perusahaan yang sudah menghasilkan konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat tembaga, konsentrat pasir besi, pellet pasir besi, serta anoda slime. “Yang dapat SPE (Surat Persetujuan Ekspor) adalah SILO, Lumbung Mineral Sentosa, Freeport Indonesia, PT Smelting, Newmont Nusa Tenggara, Sumber Baja Prima, Kapuas Prima Coal, dan Megatop Inti Selaras,” kata Sukhyar ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Sukhyar memaparkan, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) mendapatkan izin ekspor sebanyak 3 juta ton konsentrat besi untuk pengiriman selama enam bulan. Sedangkan, PT Lumbung Mineral Sentosa mendapatkan izin sebanyak 8.697 ton konsentrat timbal dan 5.839 ton konsentrat seng. “Izin ekspor untuk Freeport sebanyak 940.000 ton konsentrat tembaga. Sementara, Newmont sebanyak 477.000 ton konsentrat tembaga, selama enam bulan sampai 18 September 2015,” imbuh Sukhyar.
PT Smelting diperbolehkan mengekspor 800 ton anoda slime untuk pengiriman enam bulan ke depan. Lalu, PT Sumber Baja Prima mendapatkan izin sebanyak 300.000 ton untuk konsentrat pasir besi dan 100.000 ton untuk pellet pasir besi.
Sementara itu, PT Kapuas Prima Coal mendapatkan izin ekspor sebanyak 40.000 ton konsentrat timbal dan PT Megatop Inti Selaras mendapatkan izin ekspor sebanyak 691.000 ton konsentrat pasir besi.
Sukhyar mengatakan, beberapa komoditas tidak perlu dimurnikan terlebih dahulu sehingga langsung bisa diekspor. Sementara, mineral tembaga, misalnya milik Freeport dan Newmont harus dimurnikan terlebih dahulu minimal menjadi konsentrat. Mineral seperti nikel yang tidak memiliki produk antara (intermediate product) tidak dikenai bea keluar. Sedangkan, konsentrat tembaga misalnya yang diproduksi dan diolah Newmont masih dikenai bea keluar sebesar 7,5 persen, di samping kewajiban royalti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.