WOL Photo
MEDAN, Waspada.co.id – Diduga melanggar kode etik, Advokat Bima SH diadukan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan.
“Saya jelas sangat dirugikan, untuk itu saya berharap Ketua Dewan Kehormatan Peradi Medan dapat bertindak tegas dengan mengeluarkannya dari Peradi, karena dia berlindung di organisasi ini dari jeratan hukum,” tegas Jeo Tjin Ho, selaku pengadu, Jumat (7/1)
Sementara, Habibi SH selaku kuasa hukum pengadu, mengatakan pihaknya melakukan pengaduan ini karena kliennya merasa dirugikan sampai miliaran rupiah akibat dari surat kesepakatan bersama yang dibuat oleh Bima SH.
Dijelaskan, awal masalah ini bermula dari perjanjian kerjasama profit sharing untuk produk Sanitary merk Bravat periode 2019-2024, antara Jeo Tjin Ho dengan Wilson Joenardi dengan mendirikan Perseroan Comanditer CV Perwira Nusantara Abadi. Namun di tengah jalan terjadi perselisihan terkait pengelolaan usaha tersebut.
Hingga pada 19 Januari 2021, Bima SH, mempertemukan ke dua belah pihak di suatu tempat terciptalah kesepakatan bersama yang intinya dibagi dua untuk masing-masing pihak. Namun ternyata keadaan tersebut tidak benar, malah Jeo Tjin Ho menjadi berutang kepada Wilson Joenardi sehingga merasa telah menjadi korban dugaan permainan Bima SH. Sebab surat kesepakatan bersama itu ternyata sangat menguntungkan pihak Wilson Joenardi.
Elisa, istri Jeo Tjin Ho, juga menyatakan merasa tertipu karena sedari awal Bima SH yang merupakan famili dekat (paman) mengaku sebagai mediator. Namun justru sekarang malah dia mengaku sebagai kuasa hukum dari suaminya.
“Semoga dewan majelis yang terhormat bisa membantu kami masyarakat awam yang tidak tahu hukum ini,” kata Elisa.
Sementara secara terpisah teradu Bima SH, saat dikonfirmasi wartawan lewat sambung WhatsApp (WA), pengacara senior ini tidak bersedia menjawab karena persidangan digelar secara tertutup.
“Mohon maaf, masih belum bisa wawancara, karena di persidangan tadi secara tegas sudah dikatakan Ketua Majelis DKD Peradi, bahwa persidangan adalah tertutup, dan apabila rekan wartawan hendak wawancara, maka silahkan saja menghubungi kepaniteraan Peradi saja ya,” jawab Bima SH via aplikasi WhatsApp.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.
Follow Us
Waspada Online © 2020 All right reserved.
Waspada Online © 2020 All right reserved.