Diminta Timsus Akui Ikut Rekayasa Skenario, Hendra Kurniawan Tantang Hadirkan Sambo
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku diminta oleh Tim Khusus (Timsus) untuk mengakui bahwa ia ikut merekayasa penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Eks Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengenai tindakannya setelah mengetahui ia diduga terlibat skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cuma Tidur dan Makan Sejak Dinonaktifkan dari Karo Paminal Propam Polri
Kala itu, Hendra Kurniawan langsung menghubungi Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Agus Nurpatria bahwa mereka telah dibohongi oleh eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
Polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu diminta mengakui perbuatannya oleh koleganya yang tergabung dalam Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
“Bagaimana (setelah) saudara sudah mengetahui, sebelum diperiksa saudara telepon (Agus Nurpatria) ‘kita dikadalin nih’?” tanya Hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Kesal Karena Diviralkan Larang Peti Brigadir J Dibuka, Hendra Kurniawan: Saya Matikan TV
“Jadi dari Timsus, Brigjen Hotman menyampaikan ‘udah Ndra ngaku aja, Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja’,” jawab Hendra menceritakan saat ia diperiksa oleh Timsus.
Saat dipaksa mengaku, Hendra Kurniawan mambantah mengetahui adanya skenario tembak-menembak yang disusun oleh Ferdy Sambo untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Bahkan, Hendra Kurniawan meminta Timsus untuk mengkonfrontasi ia dengan Ferdy Sambo untuk dapat memastikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya skenario tersebut.
“Saya bilang ‘oh bagus dong Bang kalau gitu (Ferdy Sambo sudah mengaku)’, supaya dihadirkan saja (Ferdy Sambo di sini dengan saya’,” terang dia membantah Timsus.
Menurut Hendra Kurniawan, konfrontasi antara dua pihak biasa dilakukan oleh Biro Paminal. Hal itu diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara suatu kejadian.
“Karena saya ditunjukkan peragaan-peragaan di Paminal itu saya dibilang ikut merekayasa. Saya membantah keras, karena hal seperti itu biasa di Biro Paminal untuk melakukan pendalaman saksi terkait peran dan posisi, biasa,” papar Hendra.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut CCTV di Dalam Rumah Dinas Sambo Diamankan Pusinafis
“Supaya lebih jelas Pak Sambo dihadirkan supaya bisa disampaikan kalau memang dia ini sudah mengakui,” ujarnya.
Atas pernyataan Hendra Kurniawan tersebut, Timsus lantas meminta eks Karo Paminal itu untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang telah terjadi.
Sebab, kronologi tembak menembak yang disampaikan berbeda dengan hasil penyidikan yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat ditembak.
“Saya tanya, mengakui bagaimana? Dijawab, ‘itu bukan tembak menembak, itu penembakan’, ‘waduh’ saya bilang begitu,” ucap Hendra kepada koleganya.
Baca juga: Timsus Olah TKP di Rumah Dinas Sambo, Hendra Kurniawan: Siapa yang Pimpin!
“‘Jadi nih kamu tanggung risiko’, ‘oh siap’,” lanjut Hendra dengan nada tinggi di persidangan.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Diperiksa sebagai Terdakwa Besok
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.