TAPAKTUAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan, Filda Yulisbar mengatakan truk pengangkutan material biji besi milik PT. Juya Aceh Mining (JAM) yang bekerjasama dengan PT. Sinar Mentari Dwiguna (SMD) hanya diperbolehkan pada malam hari.
“Selama ini, truk yang mengangkut meterial biji besi ke pelabuhan hanya beroperasi setelah ba’da magrib atau di malam hari,” ungkap Filda Yulisbar saat dikonfirmasi anteroaceh.com, Kamis (30/12/2021).
Saat ditanyai mengenai adanya truk yang beroperasi di siang hari, Filda menjawab, hanya satu atau dua unit. Itupun, kata dia, tetap berada dalam pengawasan Dishub dan pihak Satlantas Polres Aceh Selatan.
“Kalaupun ada truk yang beroperasi di siang hari itu tidak terlalu banyak, paling satu atau dua mobil dan itu selalu kita dampingi dijalan bersama Satlantas untuk memasuki ke pelabuhan, meskipun begitu kita juga tetap meminta kepada pihak perusahaan supaya mobil pengangkut biji besi agar beroperasi di malam hari demi menjaga kenyamanan kendaraan umum lainnya,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, untuk truk yang berat mencapai 20 ton pihaknya hanya memperbolehkan melewati jalan lintas nasional melewati tugu sedangkan dibawah 20 ton bisa melalui lewat jalan Merdeka, hal itu dilakukan untuk menjaga jembatan tidak roboh ditambah lagi jalurnya melawan arah.
“Sementara mobil yang mengangkut material biji bsi selama ini kebanyakan truk cold diesel, kalau mobil besar jarang, dan selama pengangkutan beji besi sudah jalan 3 minggu kita belum menerima keluhan dari pengguna jalan lainnya, bisa kita katakan masih berjalan normal arus lalulintas,” kata dia.
Mengenai izin melintasi jalan nasional, kata Filda, tidak harus memiliki izin. Sebab, mobil truk hanya melintasi jalan nasional atau jalan umum.
“Kalau persoalan izin pelabuhan kita tidak mengetahui, karena itu bagian Syahbandar, dan itu bisa ditanyakan kepada pihak pelabuhan langsung, karena mengenai izin pelabuhan dan gudang itu merupakan ranahnya Syahbandar,” pungkasnya.
© 2018-2023 ANTEROACEH.com Powered by GampongIT.com.