Sumber gambar, BBC Indonesia
Perwakilan nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, menggelar unjuk rasa, Selasa (13/09), menolak reklamasi.
Reklamasi atau pembangunan sejumlah pulau buatan di Teluk Jakarta tetap akan dilanjutkan walau ditentang sejumlah nelayan dan para pegiat.
Kepastian proyek reklamasi ini disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (13/09) malam.
"Kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Luhut mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian dan mendengarkan masukan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Semua aspek sudah kita dengerin, termasuk Lingkungan Hidup, PLN, BPPT, KKP, DKI dan aspek hukumnya," ungkapnya.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan keputusan final proyek pulau buatan itu bergantung pada hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam keterangan singkat kepada wartawan, Luhut tidak menjelaskan tentang syarat yang harus dilalui oleh pengembang untuk melanjutkan reklamasi tersebut.
Sumber gambar, BBC Indonesia
Para aktivis, nelayan dan mahasiswa menggelar happening art dalam unjuk rasa di depan Kemenko Kemaritiman.
"Detilnya besok sore atau hari Kamis," katanya.
Sementara itu, sekelompok mahasiswa dan perwakilan nelayan yang mengaku terkena dampak reklamasi Teluk Jakarta menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemenko Kemaritiman, menolak kebijakan reklamasi.
Para nelayan itu mengaku dirugikan secara ekonomi akibat pembangunan pulau-pulau buatan.
"Kalau dulu, rata-rata pendapatan nelayan per hari itu minimal (mendapat) 30 kg ikan. Sekarang cari di wilayah kami, 15 kg sudah susah," kata Muhammad Hisyam, salah-seorang perwakilan nelayan Muara Angke.
Sumber gambar, Reuters
"Kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut Pandjaitan.
Para pegiat lingkungan sebelumnya juga bersikukuh menolak rencana pemerintah melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek ini dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menanggapi keberatan ini Luhut mengatakan, khusus kepada nelayan di kawasan reklamasi, pemerintah akan memberikan bantuan berupa hunian di rumah susun bagi sekitar 12.000 nelayan.
"Perintah presiden, nelayan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Terkait kompensasi bagi nelayan, Ahok menjelaskan bahwa di sepanjang pesisir utara nanti akan dibuat tanggul dan rumah susun (rusun) bagi nelayan.
Sumber gambar, BBC Indonesia
Mahasiswa UI yang tergabung dalam BEM menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Unit-unit rusun nantinya akan disewa dengan subsidi dari pemerintah, tambah Ahok.
Luhut juga menolak apabila para nelayan menjadi korban akibat reklamasi. "Jangan sampai ada membelok-membelokkan, seolah-olah nelayan akan menjadi korban," katanya di hadapan wartawan.
Pada Juni lalu, Menko Kemaritiman yang lama, Rizal Ramli mengungkap setidaknya ada empat pelanggaran berat di Pulau G, salah-satu pulau buatan di Teluk Jakarta, sehingga reklamasi harus disetop.
Pulau buatan itu antara lain dianggap melanggar jarak minimum dengan jaringan listrik dan pipa gas bawah laut yang terhubung dengan PLTGU Muara Karang, yang termasuk objek vital strategis nasional, tulis Koran Tempo.
Sumber gambar, Saepudin
Salah-satu proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Adapun tiga pulau lainnya, yakni Pulau C, D dan N mendapat catatan berupa pelanggaran sedang dan ringan.
Dilaporkan, sebanyak 13 pulau lainnya tengah menjalani evaluasi ketika Rizal Ramli dicopot dari kabinet dan digantikan oleh Luhut Pandjaitan, akhir Juli lalu.
"Jangan adu-adu saya," kata Luhut saat ditanya wartawan bahwa kebijakannya seolah bertolak belakang dengan kebijakan Rizal Ramli.
Ketika diumumkan akhir pekan lalu, sejumlah aktivis lingkungan memprotes keputusan pemerintah untuk melanjutkan reklamasi, karena dianggap menabrak putusan pengadilan.
Alasannya, reklamasi Pulau G tidak bisa dilanjutkan karena telah dibatalkan lewat putusan PTUN pada akhir Mei lalu.
Pemerintah menganggap putusan PTUN yang membatalkan reklamasi Pulau G "belum memiliki ketetapan hukum tetap".
Apa komentar Luhut? "Gugatan hukum tadi adalah salah-satu aspek yang kami dengar tidak masalah, karena belum ada ketetapan hukum tetap," katanya.
Sejumlah laporan menyebutkan, Pemerintah DKI telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata usaha Negara tersebut.
Memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara awal Agustus lalu.
© 2023 BBC. BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal. Baca tentang peraturan baru terkait link eksternal.