ABDYA| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat Daya (Abdya) mengatakan dua orang dari delapan tenaga Kerja Asing (TKA) di pertambangan bijih besi milik PT Juya Aceh Mining di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot tidak memiliki izin mengunakan izin tenaga asing (IMTA).
Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmat Sumedi di Blangpidie, Selasa (2/11/2021) mengatakan,”Dari delapan TKA yang dipekerjakan PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) dilokasi tambang PT Juya Aceh Mining tersebut, ada dua orang yakni Si Zhizai dan Hao Hongchao Hao tidak memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA),” katamya.
Dalam hal itu disampaikan setelah tim DPMPTSP dan Nakertrans Abdya turun ke lokasi tambang untuk mendata dan melihat dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diperkerjakan oleh PT Sinar Mentari Dwiguna (PT SMD) di lokasi pertambangan PT Juya Aceh Mining itu.
” Benar saya bersama tim sudah turun ke lokasi pertambangan bijih besi yang diproduksi oleh PT SMD di Gampong Ie Merah, Kecamatan Babahrot itu,” ujarnya
Lebih lanjut,Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Kabupaten Abdya itu mengaku sudah melihat secara langsung dokumen yang mereka miliki ke delapan TKA asal China tersebut.
Ia menyebutkan, dari delapan TKA yang dipekerjakan PT SMD itu, dua orang yakni Si Zhizai dan Hao Hongchao Hao tidak memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA).
“Bisa atau tidaknya mereka bekerja itu kewenangan dari pihak imigrasi. Tapi, mereka ada memperlihatkan bahwa dokumen perpanjangan ITK ke 3 dua TKA itu, sudah diajukan,” ujarnya