Edy Mulyadi bakal segera disidang terkait dugaan kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya soal ‘Kalimantan tempat jin buang anak’ usai Bareskrim Polri melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan kini berkas tersangka Edy Mulyadi sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap.
“Sudah (21),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Dengan demikian, dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan hingga kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.
“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap dia.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri pada 31 Januari lalu.
Edy diduga melontarkan ujaran kebencian saat bicara tentang rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Videonya saat bicara itu beredar di media sosial.
Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy maksimal 10 tahun penjara.
Menanggapi keriuhan yang terjadi di media sosial, Edy kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya. Frasa ‘tempat jin buang anak’, menurutnya, hanya bermaksud untuk menggambarkan Borneo sebagai ‘tempat yang jauh’.
“Saya mohon maaf telah menyebabkan teman-teman di Kalimantan tersinggung dan marah,” ujar Edy dalam keterangan resmi, kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/1).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT