JAKARTA – Berbagai perjanjian perdagangan internasional, membantu dalam membuka akses pasar ekspor baru. Sehingga pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan nasional, juga dapat menikmati tarif ekspor 0 persen ke berbagai negara.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Artati Widiarti mengatakan, peluang ekspor produk kelautan dan perikanan kian terbuka, dengan tercapainya persetujuan kesepakatan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan berbagai negara. Untuk itu, ujar dia, pihaknya mengajak berbagai kalangan pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas dan memanfaatkan peluang tersebut.
Disebutkan, misalnya persetujuan kesepakatan dagang antara Indonesia dengan beberapa negara Eropa (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) yang tergabung dalam EFTA (European-Free Trade Association) melalui IE-CEPA (Indonesia European-Comprehensive Economic Partnership Agreement) telah menyepakati penurunan tarif impor, dan hampir seluruh tarif impor produk perikanan di negara-negara tersebut menjadi 0 persen sejak November 2021.
Selain itu, lanjutnya, liberalisasi perdagangan mencakup berbagai aspek antara lain: bidang jasa, investasi, sanitary and phyto-sanitary, hak kekayaan intelektual, ketentuan asal barang, trade and sustainable development, legal and institutional issues, dan cooperation and capacity building.
"Pembukaan akses pasar ke EFTA diharapkan dapat menyalurkan produk perikanan ke Eropa secara luas dan menjangkau wilayah Eropa Timur," paparnya.
Berikutnya, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perundingan perdagangan bebas antara negara ASEAN (10 negara) dengan lima negara mitra, yaitu Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru.
Selain menyepakati penurunan tarif bea masuk barang di antara negara anggota, RCEP juga memberikan peluang pemanfaatan regional rantai nilai dalam mengakses bahan baku dan pendukung bahan baku dengan preferensi tarif bea masuk yang lebih rendah.
Artati memaparkan potensi penurunan tarif bea masuk yang dapat diraih misalnya di Jepang, Indonesia akan mendapatkan pembebasan tarif (0 persen) secara bertahap untuk Tilapia, Catfish, Cobia, Crabs dan Swimming Crabs, Mussels, Snails, dan Fillet. Kemudian untuk Tuna Olahan akan diturunkan bertahap dari 9,6 persen menjadi 4,7 persen. Di Korea Selatan, Indonesia berpeluang mendapatkan pembebasan tarif secara bertahap, di antaranya untuk Swordfish, Tuna, Makerel, Teri, Udang dan Fillet.
"Di Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru, Indonesia akan dibebaskan tarif bea masuk untuk produk perikanan," urainya.
Terakhir, kerja sama Indonesia Mozambique-Preferential Trade Agreement (IM-PTA) yang menyepakati penurunan tarif untuk Tuna Segar, Kepiting, dan Udang Beku. Indonesia mendapat pemangkasan tarif bea masuk sampai dengan 50 persen dari tarif normal yang
berlaku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan ekspor produk kelautan dan perikanan meningkat pada 2021 seiring pemulihan ekonomi nasional.
"Nilai produk domestik bruto perikanan sampai dengan triwulan III tahun 2021 telah tumbuh sebesar 4,55 persen, nilai ini lebih tinggi dibanding PDB perikanan triwulan III-2020. Berdasarkan angka tersebut maka perekonomian sektor perikanan sepanjang triwulan I hingga triwulan III 2021 masih mengindikasikan terjadinya perbaikan performa dibandingkan tahun 2020," kata Sakti Wahyu Trenggono.
Harus Perhatikan Lingkungan
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai perlu memperhitungkan tingkat kesiapan dan risiko kebijakan penangkapan terukur dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Implementasi penangkapan ikan terukur oleh KKP mestinya sudah menghitung tingkat kesiapan, risiko dan manfaatnya secara ekonomi, sosial dan lingkungan," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan.
Abdi mengingatkan, pemerintah jangan sampai manfaat ekonomi yang didapat melalui PNBP tidak sebanding dengan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan masifnya penangkapan ikan dengan segala jenis alat tangkap, dan munculnya konflik sosial antara nelayan kecil dengan korporasi yang mendapatkan kuota penangkapan ikan.
Menurut dia, dengan sistem kuota kontrak, perusahaan penangkapan ikan akan mendapat keistimewaan luar biasa sebab 66,6 persen kuota sudah dikuasai oleh perusahaan dan bisa tambah sampai 95 persen dari 5,9 juta ton sebab kondisi koperasi perikanan dinilai tidak kuat bersaing dengan syarat kontrak yang ditetapkan KKP.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), yang juga tergabung dalam Koral, Parid Ridwanuddin menyatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur memberikan karpet merah bagi korporasi dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per WPP (wilayah pengelolaan perikanan).
"Sepanjang 2022-2024, KKP mestinya menjalankan mandat UU 7/2016 dengan cara menerbitkan aturan turunan, dalam rangka melindungi dan memberdayakan keluarga nelayan di Indonesia, bukan malah eksploitasi, swastanisasi, liberalisasi sumber daya ikan di lautan Indonesia," tegas Parid.
Walhi juga mendesak KKP untuk segera merumuskan kebijakan yang melindungi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dari ancaman dampak buruk krisis iklim. Selanjutnya, KKP didesak untuk mengevaluasi sekaligus mencabut izin seluruh proyek pembangunan yang merusak dan menghancurkan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, seperti reklamasi, tambang pasir, tambang migas, dan proyek-proyek lain yang melipatgandakan krisis ekologis di kawasan tersebut.
Artikel ini juga ditayangkan di Koran Info Indonesia.
INFO INDONESIA. JAKARTA – Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp1,24 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2 …
INFO INDONESIA. JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah …
INFO INDONESIA. JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI menginformasikan ada dua partai politik yang akan mendaftar pada hari …
INFO INDONESIA. JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI menginformasikan bahwa dokumen pendaftaran yang diserahkan Partai Keb …
INFO INDONESIA. JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum RI guna membahas ha …