TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga mineral logam acuan dan harga batu bara acuan untuk Maret 2022. Harga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 36.K/HK.02/MEM.B/2022.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 Maret 2022. Berikut harga mineral logam acuan dan harga batu bara acuan untuk Maret 2022:
Masih diizinkan mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite, apakah Honda BR-V, Hyundai Stargazer dan Mitusbishi Xpander bakal terganjal regulasi?
Spora EV resmi menjalin kerja sama strategis dengan Gotion High-Tech Co Ltd untuk pengembangan baterai kendaraan listrik
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa menyodorkan sejumlah dokumen dalam persidangan di PTUN
ESDM menegaskan penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) mulai berlaku 1 Februari 2023.
Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kebijakan nol persen royalty hilirisasi batu bara yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja sangat tidak tepat.
Pengguna AppleCare dan AppleCare+ tidak akan terpengaruh oleh kenaikan harga yang baru.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memberikan catatan ihwal rencana pemerintah memberikan insentif untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak kebijakan royalti nol persen hilirisasi batu bara dalam Perpu Cipta Kerja.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) Januari 2023 naik menjadi senilai USD 23,73 per ton.
Kenaikan harga energi akan menjadi sebuah kenyataan bagi warga Jerman, yang diantaranya dampak sanksi ke Rusia.