Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan harga sejumlah komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) turun pada Juni 2022.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengatakan hal ini sejalan dengan penurunan permintaan atas produk pertambangan di pasar dunia.
“Sebagian besar komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) menunjukkan penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya,” ungkap Veri dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merinci harga produk pertambangan yang turun, antara lain konsentrat tembaga sebesar US$3.458,54/WE atau turun sebesar 5,89 persen dan konsentrat besi sebesar US$122,37/WE atau turun sebesar 9,56 persen.
Lalu, konsentrat besi laterit sebesar US$62,53/WE atau turun sebesar 9,56 persen dan konsentrat timbal sebesar US$915,37/WE atau turun sebesar 8,50 persen.
Kemudian, konsentrat seng sebesar US$1.115,44/WE atau turun sebesar 6,52 persen, konsentrat pasir besi sebesar US$73,07/WE atau turun sebesar 9,56 persen, konsentrat ilmenit sebesar US$497,23/WE atau turun sebesar 1,79 persen, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian sebesar US$39,58/WE atau turun sebesar 14,90 persen.
Di sisi lain, Veri mengatakan harga komoditas konsentrat mangan dan konsentrat rutil masih meningkat. Sementara itu, harga komoditas pellet konsentrat pasir besi tidak berubah.
Detailnya, harga konsentrat mangan sebesar US$227,05/WE atau naik sebesar 2,42 persen, harga konsentrat rutil sebesar US$1.590,84/WE atau naik sebesar 2,2 persen, dan pellet konsentrat pasir besi tetap sebesar US$117,98/WE masih tetap.
Hal ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk periode Juni 2022.
Ketentuan HPE periode Juni 2022 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.
Penetapan HPE produk pertambangan ini dilakukan dengan meminta masukan tertulis dari instansi teknis terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
[Gambas:Video CNN]
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT