BERITAKINI.CO, Blangpidie | Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sedang mengkaji izin usaha PT Faizir Mandiri, Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang kini telah melakukan kegiatan di Pelabuhan Susoh.
Perusahaan ini diketahui belum sepenuhnya melengkapi syarat administratif melakukan kegiatan bongkar muat biji besi tersebut.
Salah satunya adalah tentang syarat memiliki kantor cabang di Kabupaten Abdya.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III B Susoh, Kabupaten Abdya, Jamil mengatakan telah menyarankan agar perusahaan tersebut segera menyiapkan syarat tersebut dan prosesnya kini sedang berjalan di DPMPTSP Aceh dan Dinas Perhubungan Aceh.
Baca juga: Alasan UPP Susoh ‘Loloskan’ PT Faizir Mandiri Bongkar Muat di Pelabuhan
Adapun kegiatan bongkar muat yang telah berlangsung di pelabuhan itu, Jamil tak bisa serta merta menghentikannya.
“Karena itu masih ranah DPMPTSP Aceh dan Dinas Perhubungan, kalau kita yang menghentikan, bisa-bisa menjadi beban ke kita ke depan,” katanya.
“Tapi jika hasil kebijakan mereka (provinsi) harus dihentikan, saya hentikan.”
Jamil menjelaskan, PT Faizir Mandiri merupakan rekanan bongkar muat yang ditunjuk PT Juya Aceh Mining, pemilik tambang biji besi di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Perusahan itu, lanjut dia, telah memiliki kelengkapan dokumen usaha bongkar muat.
Lihat juga: Izin Dilaporkan Belum Rampung, UPP Susoh Abdya Diduga Nekat Loloskan Bongkar Muat Biji Besi di Pelabuhan
Perusahan juga memiliki pengalaman bongkar muat baik di Pelabuhan Malahayati dan pelabuhan di Aceh Barat.
Hanya saja, kata Jamil, persahaan mengaku tak mengetahui bahwa salah satu syarat beroperasi di setiap daerah harus memiliki kantor cabang.
“Karena itu, saat diajukan oleh PT Juya Aceh Mining, saya langsung menyarankan agar perusahaan melengkapi syarat tersebut,” katanya.
Namun syarat yang sedang dalam proses tersebut, kata Jamil, hanya lah syarat non teknis.
Baca juga: Izin Belum Rampung, DPMPTSP Aceh Diminta Ambil Tindakan Tegas ke Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Susoh
Dia juga menduga bahwa mencuatnya persoalan syarat memiliki kantor cabang itu lantaran ada oknum yang tak senang UPP Pelabuhan Susoh merekomendasikan PT Faizir Mandiri sebagai PBM di sana.
“Karena sebelumnya memang ada salah satu PBM lokal yang minta pekerjaan itu, tapi PT Juya Aceh Mining kemudian menunjuk PBM dari Banda Aceh yakni PT Faizir Mandiri. Sebagai regulator, saya memeriksa kelengkapan izin usahanya, dan semuanya lengkap, kecuali hal non teknis tersebut (kantor cabang),” katanya.
© 2016-2023 BERITAKINI.CO, Powered by GampongIT.com.
Tampilan Desktop · Ke Atas