BERITAKINI.CO, Banda Aceh | Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Susoh, Kabupaten Abdya, dilaporkan memberikan kebebasan kepada perusahan bongkar muat biji besi beroperasi di pelabuhan itu.
Meski diduga perusahaan bongkar muat yakni PT Faizir, belum sepenuhnya menyelesaikan syarat pada izin usahanya.
Pantauan di lokasi pada Jumat, 10 Februari 2022, truk-truk pengangkut biji besi mulai membongkar muatannya ke dalam tongkang yang bersandar di dermaga tersebut.
Tongkang nantinya akan membawa biji besi itu ke kapal yang saat ini sedang melego jangkar tak jauh dari pelabuhan.
Informasi yang diperoleh BERITAKINI.CO bahwa kegiatan bongkar muat telah berlangsung beberapa kali.
Tongkang yang memiliki kapasitas tiga sampai empat ribu ton tersebut ditengarai telah melansir beberapa kali hasil tambang biji besi ke kapal dengan kapasistas sekira 20 ribu ton itu.
Kapal tersebut direncakanan akan mengangkut biji besi tersebut ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis membenarkan tim dari dinas telah turun ke Abdya untuk menindaklanjuti informasi tentang kegiatan di pelabuhan yang diduga belum sebenuhnya sesuai dengan aturan tersebut.
Tim Penanganan Kasus DPMPTSP Aceh telah berada di Abdya sejak 10 Februari 2022 untuk melakukan cek lapangan terkait aktivitas bongkar muat sekaligus kelengkapan izin perusahan tersebut.
“Nanti, kita lihat hasil investigasi tim, apakah yang dilaporkan itu benar, dengan kata lain, apakah terlapor benar melakukan kegiatan seperti yang dilaporkan. Maka akan kita kaji lagi sebelum kita ambil keputusan,” kata Marthunis yang dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Marthunis mengakui bahwa laporan tersebut menyangkut dengan kegiatan yang telah dilakukan perusahaan tersebut kendati izinnya masih dalam proses.
“Jadi informasinya, bongkar muat sudah berlangsung, sementara izinnya belum keluar, karena sedang diurus,” katanya.
Salah satu syaratnya, kata Marthunis, adalah Perusahaan Bongkar Muat memiliki kantor cabang di daerah itu.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, itu memang salah satu syaratnya,” kata Marthunis.
Karena itu, Marthunis mengatakan, Senin pekan depan akan membawa hasil investigasi itu untuk dirapatkan dengan tim dari Dinas Perhubungan Aceh.
“Nanti seperti apa kesimpulannya, apakah diberikan surat peringatan untuk menghentikan, atau seperti apa, nanti pada Senin kita bawa rapat dulu,” katanya.
Sementara Kepala UPP Kelas III Susoh, Jamil mengakui bahwa perusahan sedang melakukan pengurusan atas syarat-syarat bongkar muat tersebut.
“Sedang diurus itu, tidak ada masalah lagi. Bongkar muat tidak masalah. Kita tidak menghambat kegiatan, tapi mempermudah,” katanya saat ditanya BERITAKINI.CO, Sabtu (12/2/2022).
Saiful, dari PT Faizir juga mengaku bahwa izin yang dimiliki perusahaan itu telah lengkap.
“Kalau saya mengatakan bahwa itu (syarat) sudah komplit. Tapi kalau ada yang melaporkan tidak komplit, mungkin karena dia tidak meninjau. Jadi soal ada pengaduan, ya itu haknya pengadu,” katanya.
PT Faizir merupakan rekanan transportasi dari PT Juya Aceh Mining, pemilik tambang biji besi di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Adapun tambang tersebut dioperasionalkan oleh PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD).
© 2016-2023 BERITAKINI.CO, Powered by GampongIT.com.
Tampilan Desktop · Ke Atas