Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo resmi melantik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, Rabu (23/11/2022).
Pelantikan digelar di Istana Negara dan disaksikan sejumlah pejabat negara antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketua MK Anwar Usman dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Profil Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Gantikan Aswanto Jadi Hakim Konstitusi
Proses pelantikan dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Setelah Keppres dibacakan, Guntur Hamzah membaca sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi dengan disaksikan oleh Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Guntur Hamzah.
“Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” tambahnya.
Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh parlemen.
“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.
“Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah,” imbuh politisi PDI-P tersebut.
Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.
Baca juga: Jokowi Didesak Tak Teken Keppres Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah Pengganti Aswanto
Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun. Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.