PSSI Masih Berharap Elkan Baggott Perkuat Timnas di Piala AFF 2022|Pelatih Legendaris Sinisa Mihajlovic Tutup Usia|Susun Skenario Polisi Tembak Polisi, Ferdy Sambo Menyesal|Piala AFF: Shin tae-Yong Antisipasi Absennya Elkan Baggott
Selasa, 13 November 2018 | 16:28 WIB
Oleh : Dina Fitri Anisa, Fuska Sani Evani / ALD
Jakarta – Jumlah perokok usia belia meningkat dari tahun ke tahun. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi merokok pada anak yang berusia 10 hingga 18 tahun mencapai 9,1%. Jika populasi pada kelompok usia itu sekitar 40,6 juta jiwa, maka sudah ada sekitar 3,9 juta anak yang merokok.
Jumlah itu mengalami tren kenaikan. Berdasarkan Riskesdas 2013, prevalensi pada kelompok usia yang sama sebesar 7,9%, dan berdasarkan Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) tahun 2016 meningkat menjadi 8,8%. Dengan demikian, target pemerintah menurunkan prevalensi menjadi 5,4% pada 2019 besar kemungkinan tidak tercapai.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemkes), Cut Putri Arianie, mengakui, Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi perokok anak meningkat. Menurutnya, kenaikan jumlah perokok anak dipastikan karena akses atau jangkauan mereka terhadap rokok sangat mudah dan murah.
“Rokok dijual bebas dan murah di warung-warung, sehingga dengan uang jajan anak-anak bisa membelinya,” jelasnya, Selasa (13/11).
Selain itu, anak-anak juga terpapar iklan rokok yang kian masif baik di dalam maupun luar ruang. “Bahkan iklan rokok sekarang makin kreatif dengan mencantumkan harga termurah, misalnya Rp 2.500 per batang, yang memengaruhi pikiran anak bahwa uang jajannya yang sebesar Rp 10.000 cukup untuk membeli rokok,” ujarnya.
Sesuai kewenangannya, Kemkes berupaya keras mengurangi konsumsi rokok, terutama pada anak-anak dan ibu hamil. Upaya yang dilakukan di antaranya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP ini melarang rokok dijual ketengan, tetapi faktanya banyak warung yang menjual rokok per batang.
“PP ini juga melarang penjualan kepada anak di bawah umur 18 tahun. Faktanya anak-anak bebas membelinya di warung tanpa kontrol orang dewasa maupun penjual,” ungkapnya.
Cut menambahkan, PP 109/2012 sebenarnya juga mewajibkan pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tetapi kenyataannya, dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 30 yang sudah menerapkan perda KTR. “PP yang sama membatasi iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Tetapi kenyataannya iklan masih saja bebas, bahkan marak di kawasan sekolah,” ujarnya.
Cut mengingatkan, tanggung jawab menurunkan konsumsi rokok pada anak-anak bukan hanya pada Kemkes. “Jadi kalau tanya mengapa perokok anak naik, jangan tanya ke Kemkes. Tanya juga ke kementerian lain soal pemberian izin, penjualan, pengawasan, dan lain-lainnya. Mengapa rokok dijual murah di warung-warung, mengapa iklan bebas di sekolah-sekolah, dan mengapa sampai sekarang FCTC (kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau) tidak diratifikasi,” tuturnya.
Diungkapkan, upaya yang dilakukan Kemkes lebih pada pencegahan yang berdampak menurunkan konsumsi. Misalnya, edukasi dan kampanye mengenai bahaya rokok ke sekolah-sekolah, fasilitas kesehatan, dan sarana publik lain. Kemkes menggandeng Kemdikbud untuk membuat program sekolah bebas dari asap rokok. Tetapi, ketika sekolah itu berada di daerah yang belum menerapkan perda KTR, sulit bagi Kemkes untuk memaksa sekolah.
Terkait hal itu, Kemkes juga mendorong pemda membuat perda KTR. Namun, kendati sudah ada perda KTR, tingkat kepatuhan terhadap aturan ini belum maksimal. “Tidak semua pemda dipaksa untuk menerapkan KTR, karena sebagian dari mereka juga menjadikan iklan rokok sebagai sumber pendapatan daerah,” katanya.
Ratifikasi FCTC
Satu-satunya regulasi yang bisa memaksa seluruh pemda untuk menerapkan perda KTR, lanjut Cut, adalah kalau Indonesia sudah meratifikasi FCTC. Regulasi internasional ini menerapkan secara ketat pengendalian konsumsi rokok, mulai dari penerapan cukai tinggi, peringatan kesehatan bergambar, pemberlakuan KTR, hingga larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Di negara-negara yang telah ratifikasi FCTC, umumnya menetapkan tarif cukai rokok yang tinggi, hingga 80%. Hal ini membuat pendapatan negara dari cukai meningkat dan di sisi lain prevalensi perokok turun. Di Indonesia, tarif cukai rokok maksimal 55%. Pemerintah bahkan membatalkan rencana kenaikan cukai rokok 10% yang sedianya diterapkan tahun depan.
“Sepanjang kita tidak meratifikasi FCTC, maka perjuangan kita untuk mengendalikan konsumsi rokok berkali-kali lipat lebih berat dari negara yang sudah ratifikasi,” kata Cut.
Dia menambahkan, sejak lama Kemkes mendorong bahkan memaksa agar FCTC diratifikasi, namun selalu gagal karena tidak didukung sektor lain, terutama perindustrian, pertanian, dan perdagangan. “Kewenangan untuk menyetujui ratifikasi ini berada di DPR dan Presiden,” jelasnya.
Longgarnya pengendalian rokok di Indonesia tidak hanya menjadikan negeri ini sebagai “tong sampah” industri rokok, tetapi juga negara tujuan utama untuk mengembangkan bisnis mereka. Anak-anak sebagai perokok pemula adalah sasaran utamanya.
Indonesia, kata Cut, dalam berbagai pertemuan kesehatan internasional kerap malu karena disebut-sebut sebagai negara dengan perokok pemula usia termuda di dunia. Di tahun-tahun lalu, perokok termuda di Indonesia adalah 5 tahun, tetapi sekarang ditemukan perokok anak 2,5 tahun.
“Ini bukan hanya keteledoran orang tua dan lingkungan, tetapi juga kegagalan negara dalam memberikan perlindungan pada anak dari bahaya rokok,” tandasnya.
Perda KTR
Terkait dengan pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan remaja dan anak-anak, Pemkab Kulonprogo, DIY telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR. Perda itu melarang segala bentuk iklan rokok luar ruang (outdoor). Dengan kebijakan tersebut, Menteri Kesehatan menganugerahi Kulonprogo dengan Piagam Penghargaan Pastika Awya Pariwara.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo beberapa waktu lalu mengatakan, terbitnya Perda KTR dilatarbelakangi maraknya iklan dan sponsor rokok di pinggir-pinggir jalan besar maupun area publik lainnya. “Supaya tidak memprovokasi anak muda untuk merokok. Pasalnya, secara nasional, lebih dari 60% anak muda perokok itu sudah mulai merokok ketika usianya kurang dari 19 tahun dan kini semakin muda,” kata Hasto.
Menurutnya, anak yang merokok pada usia produktif menambah berat beban ekonomi keluarga. Di sisi lain, pemasukan dari iklan rokok tidak signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Suara Pembaruan
Ferdy Sambo menceritakan momen saat skenario fiktif polisi tembak polisi yang dia susun berujung terbongkar.
Ferdy Sambo mengungkapkan rasa penyesalan karena menyusun skenario polisi tembak polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 8.000 personel polisi untuk mengawal dan mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ferdy Sambo melakukan kesalahan fatal yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J akhirnya terbongkar.
Komisi III DPR berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar mengutamakan restorative justice.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ikut menanam 283.000 kopi di Kawasan Dieng Kulon, Banjarnegara bersama petani milenial.
KKB di Papua menjadi tantangan besar bagi Panglima TNI yang baru dilantik Laksamana Yudo Margono.
Boni Hargens mengkritik safari politik yang dilakukan bakal calon presiden dari partai Nasdem, Anies Baswedan yang disebutnya mencederai demokrasi elektoral.
Berdasarkan survei Poltracking Indonesia, mayoritas warga di DKI Jakarta menilai positif kinerja yang ditunjukkan Presiden Jokowi.
TNI harus menjadi garda terdepan dalam menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
NEWSLETTER
NEWSLETTER