Sumber gambar, Science Photo Library
Perempuan korban KDRT berasal dari berbagai golongan sosial ekonomi.
Bagi banyak orang, tinggal di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi hal yang paling vital untuk menekan penyebaran virus corona. Namun bagi sebagian perempuan, rumah bukanlah merupakan tempat yang aman.
Kebijakan pembatasan sosial selama pandemi virus corona dianggap melanggengkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menghambat penanganan kasus.
Kerentanan perempuan terhadap kekerasan, terutama KDRT, meningkat dalam masa pandemi COVID-19, dibuktikan dengan melonjaknya laporan kekerasan terhadap perempuan pada medio Maret – April di sejumlah daerah di Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat per 2 Maret – 25 April 2020, terdapat 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa, dengan total korban 277 orang.
Hal serupa juga terjadi terhadap perempuan di berbagai negara, seiring penerapan pembatasan sosial maupun isolasi wilayah di belahan dunia lain.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
Merujuk laporan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (UN Women) jumlah kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat selama pandemi karena kekhawatiran akan keamanan, kesehatan, dan uang meningkatkan tensi dan ketegangan akibat kondisi kehidupan yang sempit dan terbatas.
Komnas Perempuan menyebut akar masalah dari KDRT adalah relasi kuasa yang timpang antara lelaki dan perempuan, dimana perempuan berada subordinat di bawah laki-laki. Di Indonesia yang masih kental dengan kultur patriarki, lelaki umumnya memiliki kontrol dan kuasa terhadap anggota keluarga yang lain.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menyebut isolasi selama pandemi Covid-19 membuat perempuan "terperangkap" semakin lama dengan pelaku kekerasan dan "tidak dapat mengakses perlindungan".
Konstruksi sosial yang lekat dengan budaya patriarki pula yang melanggengkan kekerasan yang dialami Marina (bukan nama sebenarnya), perempuan berusia 24 tahun yang mengaku mengalami kekerasan dari adik laki-laki yang disebutnya 'berkuasa' di rumah.
Marina mengaku di Pasuruan, Jawa Timur, tempat dimana dirinya lahir dan tinggal, masih kental dengan budaya patriarki dengan pola pikir masyarakat yang masih konservatif.
"Jadi bisa dibilang kekerasan terhadap perempuan ibarat fenomena gunung es."
Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Akar masalah dari KDRT adalah relasi kuasa yang timpang antara lelaki dan perempuan, dimana perempuan berada subordinat di bawah laki-laki.
"Kalau di rumah saya sendiri, budaya patriarki bersumber dari ajaran nenek saya yang diturunkan kepada ibu saya," tutur Marina kepada BBC News Indonesia, Minggu (17/05).
"Salah satu contohnya adalah setiap hari perempuan diwajibkan untuk melakukan pekerjaan rumah, sementara laki-laki nggak," imbuhnya kemudian.
"Hak istimewa" ini, kata Marina, membuat adik laki-lakinya acap kali bersikap sewenang-wenang.
Apalagi, di tengah pandemi dengan segala pembatasan yang menyertainya tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah dibebankan oleh Marina dan perempuan lain di keluarganya, sementara adiknya justru dibebaskan dari kewajiban tersebut.
"Karena ibu saya mikir anak laki-laki nggak pantes mengerjakan itu, itu tugas perempuan," kata dia.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Beban berlapis di rumah, ditambah terbatasnya ruang sosial selama pembatasan di masa pandemi, membuat Marina kian tertekan. Dia merasa "hampir tidak diberi kesempatan untuk merawat kesehatan mental sendiri".
Namun, ketika dia menggugat diskriminasi yang dialaminya, Marina malah mendapat kekerasan fisik dari sang adik.
"Saya didorong sampai jatuh. Terus ketika saya angkat masalah ini ke ibu saya, dia malah bilang 'anak laki-laki tuh nggak ada salahnya'. Sebegitu butanya kah?," ujar sarjana psikologi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur ini.
"Sebetulnya bukan saya saja yang mengalami [kekerasan] ini dari adik saya, ibu saya juga pernah mengalami didorong sampai jatuh," kata dia.
Muak dengan kekerasan dan pelanggengan relasi kuasa di rumahnya, dia sempat kabur dari rumah. Namun neneknya menyuruhnya kembali ke rumah. Dia akhirnya mengadu secara online ke lembaga yang menangani masalah perempuan di Bangil, Jawa Timur. Namun hingga kini, aduan itu "belum ditanggapi," kata Marina.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Di tengah pandemi, perempuan menghadapi beban domestik berlapis.
Lambatnya respons akan aduan yang dilaporkannya, membuatnya merasa meski layanan ada, responsnya tidak ada.
"Kayak cuma melapor untuk sensus, ya udah itu aja, nggak ada upaya hukum, nggak ada upaya pemulihan kejiwaanya. Itu yang harus dicari sendiri dan tidak semua orang seberuntung itu," ujarnya.
Kondisi serba terhimpit yang dihadapi Marina, membuatnya merasa tertekan. Namun begitu, dia berkukuh, "Saya tak mau menyerah tanpa perlawanan".
"Saya berpikir, bagaimana pun caranya saya pengen keluar dari sini, saya ingin bisa berdiri di kaki saya sendiri. Ingin pergi dari sini dan tidak pernah kembali lagi," ujarnya.
Marina tak sendiri. Kekerasan berbasis gender juga dialami oleh Yuli, perempuan berusia 28 tahun yang mengaku mendapat kekerasan fisik dan verbal dari suaminya sendiri.
Kepada BBC News Indonesia Yuli mengaku dia mulai mendapat perlakuan kasar dari suaminya sejak awal mula pernikahannya, sekitar tiga tahun silam.
Pertengkaran demi pertengkaran mereka lalui di rumah kontrakan mereka di Jakarta , acap kali disertai perkataan kasar dan bogem mentah, hingga akhirnya sekali waktu Yuli mengalami keguguran anak pertamanya. Suaminya kemudian minta maaf dan berjanji akan mengubah tabiatnya.
Luluh, Yuli memberi kesempatan kepada suaminya agar berubah. Namun hal itu tak kunjung terjadi. Malah, tabiatnya makin menjadi-jadi.
"Jadi cemburu nggak jelas, fitnah, kadang apa yang aku lakuin salah," tutur Yuli.
"Kalau dikasih tahu malah marah-marah ngatain aku, sampai nabok juga, mukul," ujarnya kemudian.
Bahkan, dua kali kelahiran anaknya, Yuli terpaksa melahirkan sendirian tanpa ditemani suaminya.
Sumber gambar, Anis Efizudin/Antara
Beban perempuan bertambah di tengah imbauan untuk membatasi aktivitas di luar rumah.
Kekerasan terparah yang dialami, menurut Yuli, adalah ketika dia dan suaminya ribut besar masalah utang yang dihadapi suaminya, tahun lalu. Suaminya kemudian memaksanya untuk merelakan simpanan perhiasannya untuk melunasi utang tersebut.
"Dia maksa, aku marah, terus dia pukul aku dua kali, tampar aku dua kali. Aku balas tampar lah. 'Cukup kamu injek-injek aku pas aku hamil', aku gituin," jelas Yuli
"Akhirnya aku teriak, sama tetangga diusir dia. Pergi akhirnya dia," imbuhnya.
Sejak saat itu, Yuli pisah ranjang dengan suaminya, tahun lalu. Akan tetapi, itu tak menyelesaikan kekerasan yang dia alami.
Yuli yang tinggal hanya dengan kedua anaknya yang kini masih berusia satu tahun dan lima bulan, mengatakan harus berjuang mati-matian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, situasi pandemi membuat tekanan ekonomi kian mendera.
Ketika dia minta pertanggungjawaban suaminya, melalui telpon, justru perkataan kasar yang dia dapat.
Tak berdaya dengan kondisi yang dihadapi, Yuli memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Martapura, Sumatra Selatan.
Dia mengaku telah melaporkan kekerasan yang dia alami ke LBH Jakarta dan kasus hukumnya kini sedang dalam proses penyidikan.
Adapun LBH Jakarta mencatat per akhir Maret – 11 Mei 2020, terdapat sembilan pengaduan kekerasan yang dialami perempuan selama pandemi.
Advokat LBH Jakarta, Oky Wiratama mengungkapkan dari jumlah itu, terdapat tiga kasus kekerasan fisik terhadap istri, tiga kasus kekerasan psikis, satu kasus eksploitasi seksual, satu kasus pelecehan seksual, dan satu kasus kekerasan berbasis online.
Sumber gambar, Dasril Roszandi/NurPhoto via Getty Images
LBH Jakarta mencatat sembilan pengaduan kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19
"Dari sembilan kasus ini yang paling banyak [kekerasan] terhadap istri atau KDRT, baik yang fisik dan psikis, ada enam kasus. Memang biasanya rentan sekali dialami kaum perempuan di tengah kondisi Covid-19 karena mereka mengalami beban berlapis.
"Di satu sisi pemerintah sedang menerapkan work from home, di mana sebagai seorang ibu dia harus memantau anaknya, dia juga harus mengurusi rumah tangga, lalu harus bekerja juga. Ini yang membuat mereka menghadapi beban berlapis," ujarnya.
"Ranah rumah tangga, penyebabnya adalah perempuan mengalami beban berlapis dan satu lagi terkait dengan masih adanya budaya patriarki yang akhirnya berdampak pada perempuan ini," kata dia
Sementara merujuk data LBH APIK Jakarta, per tanggal 16 – 16 April 2020 terdapat 97 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke lembaga tersebut, sebagian besar di antaranya adalah KDRT (33 kasus) dan kekerasan berbasis gender online (30 kasus).
Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan mencatat selama pandemi terjadi empat sampai lima kasus kekerasan berbasis gender online tiap harinya.
"Sekarang semua orang aktivitas hidupnya beralih ke dunia maya sehingga kemudian potensi melakukan kekerasan seksual juga beralih ke dunia maya," ujar Ami dalam diskusi online tentang fenomena KDRT terhadap perempuan selama pandemi Covid-19 yang digelar LBH Jakarta.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan tak hanya terjadi di ibu kota Jakarta saja, tapi juga di daerah-daerah lain. Salah satunya, Yogyakarta.
Lembaga pendampingan dan konseling kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta, Rifka Annisa, pada bulan April silam, tercatat 53 kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta.
Direktur Rifka Annisa, Defirentia One Muharomah, menyebut jumlah ini lebih banyak ketimbang rata-rata kasus yang dilaporkan ke lembaga tersebut tiap bulannya.
"Jadi kalau saya melihat, yang masuk aduan meningkat. Bulan sebelumnya, rata-rata 22 kasus," kata One.
Sementara, sejak Januari – April 2020 sudah tercatat 128 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak naik 100% ketimbang jumlah pengaduan pada periode yang sama tahun lalu.
Menurut One, dalam pendampingan yang dilakukan Rifka Annisa, salah satu pemicu meningkatnya angka KDRT adalah ekonomi, dan menurut One jika hal itu tidak segera diantisipasi, angka terjadinya KDRT bisa terus naik dan diprediksi sampai jangka panjang.
"Kalau kita ketahui pemicunya ekonomi dan konflik keluarga, maka bagaimana kita sama-sama belajar mengelola konflik jangan sampai menjadi KDRT," jelas One.
Beban domestik yang berlapis, ditambah relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan dan tekanan ekonomi selama pandemi, menyebabkan kekerasan terhadap perempuan berpotensi kian menjadi, ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
"Istri dan anak perempuan yang terisolasi bersama ayah atau suami dan mereka memiliki masalah atau kekerasan yang belum terselesaikan, dia akan terperangkap semakin panjang dengan pelaku kekerasan karena mereka tinggal bersama dan tidak dapat mengakses tempat-tempat perlindungan," kata dia.
Padahal, merujuk Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019 menunjukkan, kekerasan dalam ranah privat termasuk keluarga masih menjadi kasus yang paling tinggi dilaporkan di Indonesia, yaitu sebanyak 11.105 kasus, meningkat dari tahun 2018 sebanyak 9.637 kasus.
Lebih dari setengah jumlah kasus itu merupakan KDRT, sementara kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat ketimbang sebelumnya.
Hal ini memperlihatkan bahwa rumah dan keluarga masih menjadi wilayah yang tidak aman bagi perempuan.
Meningkatnya kekerasan domestik sebenarnya tak hanya terjadi di Indonesia saja. Namun juga di berbagai negara di belahan dunia lain.
Laporan UN Women yang dirilis April 2020, 243 juta perempuan berusia 15-49 tahun menjadi objek kekerasan seksual dan fisik selama 12 bulan terakhir.
Jumlah kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat selama pandemi karena kekhawatiran akan keamanan, kesehatan, dan uang meningkatkan tensi dan ketegangan akibat kondisi kehidupan yang sempit dan terbatas.
Melalui akun Twitter-nya, Sekjen PBB Antonio Guterres menyampaikan kekhawatiran akan meningkatnya KDRT karena banyak perempuan terperangkap di rumah bersama pasangannya. Dia mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk memastikan keamanan perempuan sebagai salah satu respons mereka atas pandemi.
Merujuk data UN Women, banyak negara melaporkan peningkatan kasus KDRT. Seperti di Prancis, misalnya, yang melaporkan peningkatan 30% kekerasan domestik sejak lockdown diberlakukan di negara itu sejak 17 Maret silam.
Serupa, panggilan darurat KDRT di Argentina meningkat 25% sejak lockdown diberlakukan pada 20 Maret.
Ketika jutaan orang di China menghabiskan waktu di dalam rumah atau ruangan untuk melindungi diri dari virus corona, di sisi lain, aktivis hak asasi mengatakan terjadi pula peningkatan kekerasan dalam rumah tangga.
Saluran pengaduan KDRT di Amerika juga mengalami peningkatan jumlah penelpon yang mengatakan pelaku kekerasan memanfaatkan Covid-19 sebagai upaya untuk mengisolasi mereka dari keluarga dan teman, menurut laporan majalah Time.
Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menuturkan, isolasi di masa Covid-19 ini menjadi "metode pengasingan" bagi perempuan yang mengalami kekerasan domestik.
Sumber gambar, Getty Images
Merujuk data UNWomen, banyak negara melaporkan peningkatan kasus KDRT.
Lantas, bagaimana proses penanganan KDRT di Indonesia di masa isolasi selama pandemi dan bagaimana respons pemerintah akan peningkatan KDRT?
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan pihaknya telah menyusun mekanisme pelayanan bagi perempuan dan anak secara offline, baik melalui rujukan UPTD Pemberdayaan Perempuan, juga melalui P2TP2A yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, juga pelapor yang secara mandiri datang langsung ke Kementerian PPPA.
Namun, selama penerapan pembatasan sosial, banyak lembaga yang turut menerapkan kebijakan kerja dari rumah, tak terkecuali lembaga pendampingan dan konseling kekerasan terhadap perempuan yang juga melakukan pembatasan layanan.
Demi protokol kesehatan, pengaduan langsung untuk sementara waktu ditiadakan, namun pengaduan online terus dilakukan.
Akan tetapi, menurut Defirentia One Muharomah dari Rifka Annisa, ini membuat perempuan yang tak melek teknologi kesulitan mengadukan kekerasan yang dihadapi.
Menurut One, tidak semua aduan berlanjut ke konseling dan pendampingan karena umumnya yang mengadu tidak memiliki akses teknologi. Sedangkan di masa pandemi Covid-19, Rifka Annisa melakukan konseling secara online.
"Rata-rata yang lanjut konseling online itu yang muda, yang tidak melakukan konseling online ada kendala teknologi," kata One.
Sementara itu, Oky Wiratama dari LBH Jakarta mengungkapkan pihaknya tetap membuka konsultasi via telepon dan email.
"Nanti setelah konsultasi kita lihat memang ternyata kasusnya membutuhkan respons cepat, itu nanti kita akan bergerak," kata Oky.
Kendala lain, tambahnya, korban kekerasan domestik biasanya memerlukan waktu untuk melaporkan suaminya. Solusi yang ditawarkan adalah dengan menawarkan rujukan psikolog.
"Kalau nanti dari korbannya ini sudah siap, baik siap bukti dan siap mental juga untuk melaporkan kasusnya ke ranah kepolisian, nanti kita akan dampingi secara langsung," jelasnya kemudian.
Siti Aminah dari Komnas Perempuan menambahkan ada banyak alasan mengapa korban tidak bisa melaporkan langsung kasusnya.
Menurut pengakuan korban, beberapa dari mereka tidak bisa mengadu lewat telepon karena teleponnya tidak dia kuasai, atau dia tidak memiliki nomor telepon.
Selain itu, korban selalu diawasi atau berada di sekitar pelaku sehingga tidak memiliki kebebasan untuk melaporkan kasus yang dialami.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan protokol penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19.
Protokol ini terdiri dari dua layanan yakni layanan online dan layanan tatap muka. Layanan online tetap dilakukan di masa Pandemi Covid-19 menggunakan media online berupa telepon, WhatsApp, email atau media tertulis berupa surat.
Pemerintah juga meluncurkan layanan psikologi SEJIWA yang diharapkan menjadi ruang bagi masyrakat, khususnya perempuan dan anak-anak, yang rentan mengalami masalah psikososial akibat tekanan yang timbul selama pandemi.
Melalui layanan psikologi SEJIWA, Kemen PPPA memberikan pendampingan bagi para perempuan dan anak terdampak Covid-19, seperti perempuan korban KDRT, perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, perempuan pekerja migran, perempuan disabilitas, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Masyarakat dapat konsultasi dengan tenaga psikolog melalui hotline 119 ext. 8 yang juga merujuk kepada hotline unit pengaduan Kementerian PPPA (0821-2575-1234/0811-1922-911) atau melalui situs pengaduan.
© 2023 BBC. BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal. Baca tentang peraturan baru terkait link eksternal.