Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat mineral hingga 10 Juni 2023 dari sebelumnya diberikan tenggat hingga 11 Januari 2022.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.17 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, 11 November 2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut isi perubahan dalam Peraturan Menteri ESDM ini:
Pasal 44:
a. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2017 dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan Penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu
paling lama sampai dengan sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang
Mineral logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
d. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan Persetujuan Ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri;
e. Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUPK Operasi Produksi Mineral logam, badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian, dan badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda wajib mendapatkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Lalu, pada Pasal 46 diubah dengan menghilangkan “dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar <1,7% " menjadi:
1. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih
dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.
2. Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian; dan
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian sendiri; atau
b. kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 10 Juni 2020. Pada Pasal 170A berbunyi:
“Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:
a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan atau
c. telah melakukan kerja sama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.”
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT