TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakam hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga pada periode Oktober 2022. Harga turun setelah sempat menunjukkan tren kenaikan harga pada periode sebelumnya.
“Tren harga ini dipengaruhi permintaan di pasar dunia yang pada akhirnya turut memengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) untuk periode Oktober 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono melalui keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 2 Oktober 2022.
Ketentuan HPE periode Oktober 2022 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1358 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 28 September 2022.
Ia berujar komoditas yang mengalami penurunan harga tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian. Sementara itu, harga pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya.
Veri Anggrijono menjelaskan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Oktober 2022 adalah konsentrat tembaga dengan kadar Cu minimal 15 persen, harga rata-ratanya sebesar US$ 2.974,01 per WE. Harga tersebut turun sebesar 0,17 persen. Sedangkan untuk konsentrat besi, yakni hematit, magnetit dengan Fe minimal 62 persen dan 1 persen kadar TiO2, harga rata-ratanya sebesar US$ 85,04 per WE atau turun sebesar 5,70 persen.
Untuk harga konsentrat besi laterit, yakni gutit, hematit, magnetit dengan kadar Fe minimal 50 persen dan kadar Al2O3 plus SiO2 lebih besar atau setara 10 persen, harga rata-ratanya sebesar US$ 43,45 per WE atau turun sebesar 5,70 persen.
Konsentrat mangan, kadar Mn minimal 49 persen, harga rata-ratanya US$ 223,56 per WE atau turun sebesar 1,54 persen. Konsentrat timbal, dengan kadar Pb minimal 56 persen, harga rata-ratanya sebesar US$ 796,49/WE atau turun sebesar 7,06 persen.
Sedangkan konsentrat seng, dengan kadar Zn minimal 51 persen dengan harga rata-rata sebesar USD 974,23/WE atau turun sebesar 2,17 persen. Untuk konsentrat pasir besi, yakni lamela magnetit-ilmenit, dengan kadar Fe minimal 56 persen, harga rata-ratanya sebesar US$ 50,78 per WE atau turun sebesar 5,70 persen.
Konsentrat ilmenit, dengan kadar TiO2 minimal 45 persen, harga rata-ratanya US$ 471,13 per WE atau turun sebesar 4,68 persen. Sedangkan konsentrat rutil, dengan kadar TiO2 minimal 90 persen, harga rata-ratanya US$ 1.448,52 per WE atau turun sebesar 5,67 persen.
Terakhir, bauksit yang telah dilakukan pencucian atau washed bauxite, dengan kadar Al2O3 minimal 42 persen, harga rata-ratanya sebesar US$ 31,37 per WE atau turun sebesar 4,69 persen.
Sementara untuk komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi, yakni lamela magnetitilmenit dengan kadar Fe minimal 54 persen, harga rata-ratanya US$ 117,98 per WE alias tetap tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana pada periode sebelumnya, lanjut Veri, penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2022 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Masukan dan
Usulan dari ESDM didasarkan kepada perhitungan berbasis data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan setelah dilakukannya rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1358 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Oktober 2022 dapat diunduh melalui laman http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2622/
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Kemendag mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng salah satunya saat Ramadan yang jatuh pada Maret 2023.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal pengajuan banding usai kalah gugatan nikel di World Trade Organization (WTO).
Majelis Hakim menyatakan mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap vonis Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng
Majelis Hakim meyakini kerugian negara dalam kasus korupsi minyak goreng oleh Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor tidak sebesar Rp6 triliun, seperti yang disebutkan JPU dalam dakwaan.
Eks Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara alam kasus korupsi minyak goreng
Perdagangan ekspor 50 kontainer biji kopi Indonesia terealisasi ke Mesir awal tahun 2023.
PHK besar-besaran diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan sejumlah perusahaan.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) Januari 2023 naik menjadi senilai USD 23,73 per ton.
Total sepanjang 2022, penjualan mobil Kia di Korsel naik 4,6 persen menjadi 2.903.619 unit, dari 2.776.359 unit pada periode yang sama 2021.
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei meyakini dirinya tidak terlibat dalam korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng