Menu
Kata “smelter” sering kali muncul dalam pembahasan tentang dunia pertambangan. Biasanya, istilah ini digunakan oleh mereka yang bekerja di perusahaan pertambangan mineral logam. Bahkan smelter menjadi sebuah keharusan bagi pertambangan mineral logam, misalnya di perusahaan penghasil nikel yang banyak ditemukan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Namun, apa definisi smelter yang sebenarnya, mengapa wajib ada di pertambangan mineral logam?
Istilah smelter muncul dari sebuah proses yang dinamakan smelting. Dalam dunia pertambangan, smelting adalah proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi. Dengan kata lain, ini adalah proses memisahkan logam murni dari bijih yang mengandungnya. Agar logam bisa terpisah, maka bijih dipanaskan dalam suhu tinggi (melebihi titik lelehnya). Nah, smelter adalah tempat untuk melakukan proses smelting tersebut.
Smelter umumnya ditemukan di perusahaan pertambangan mineral logam, seperti tembaga, platinum, nikel, bauksit, besi, rhodium, perak, hingga emas. Ini karena perusahaan pertambangan mineral logam memang diwajibkan untuk memiliki fasilitas smelter, baik yang skalanya besar maupun kecil.
Di Indonesia, penyediaan smelter adalah suatu keharusan bagi perusahaan penambang mineral logam. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral.
Selain karena kebutuhan dari industri pertambangan mineral logam itu sendiri, smelter juga memiliki nilai ekonomis. Melalui proses smelting, otomatis hasil tambang akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Adanya smelter baru juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Perusahaan bahkan bisa membantu mengembangkan potensi daerah. Ini juga bisa menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Smelting merupakan pekerjaan yang penuh risiko. Sebab, pekerja harus bersinggungan langsung dengan suhu tinggi yang bisa membahayakan keselamatan. Selain itu, terkadang bijih yang diolah juga mengandung zat-zat berbahaya. Belum lagi alat-alat berat yang digunakan pun menyimpan potensi risiko besar karena untuk mengoperasikannya harus sangat berhati-hati.
Untuk itulah para pekerja smelter sebelumnya harus sudah pernah mengikuti training keselamatan kerja. Selain itu, mereka juga harus selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar agar keselamatan dan kesehatan mereka terjaga. Perusahaan pun wajib memiliki sistem pengecekan dan pemeliharaan yang dijalankan secara teratur.
Selain menerapkan sistem pengecekan dan pemeliharaan serta membekali pekerja dengan APD, perusahaan juga wajib memberikan proteksi tambahan. Ini bisa dilakukan dengan memberikan asuransi sebagai bentuk penerapan K3.
Sedangkan untuk melindungi perusahaan, bisa mempertimbangkan asuransi tanggung gugat. Asuransi tanggung gugat merupakan jenis asuransi yang memberikan proteksi perlindungan finansial dari risiko tanggung jawab hukum.
Tugu Insurance menawarkan Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) untuk menghadirkan pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang timbul dari klaim pihak ketiga yang menderita kerugian (berupa cedera dan/atau kerusakan harta benda) akibat aktivitas perusahaan. Selain untuk perusahaan pertambangan, asuransi ini juga dapat digunakan perusahaan manufaktur, distribusi, dan retail.
Asuransi ini dapat menjamin kerugian yang muncul akibat klaim pihak ketiga atas aktivitas di smelter.
Aktivitas yang dilakukan oleh pekerja di smelter sangat berisiko tinggi. Selain memberikan proteksi K3 untuk para pekerja, perusahaan juga bisa menerapkan perlindungan tanggung gugat untuk meminimalkan potensi risiko yang mungkin muncul di masa mendatang.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, Tugu Insurance menawarkan produk Asuransi Tanggung Gugat yang menjamin kewajiban hukum perusahaan kepada pihak ketiga (pekerja) sehubungan dengan munculnya kerugian berupa cedera badan dan/atau kerusakan harta benda akibat apa yang terjadi di smelter. Tertarik menggunakannya? Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Asuransi Tanggung Gugat Tugu Insurance, silakan kunjungi www.tugu.com atau Instagram di @tuguinsurance.
Wisma Tugu I
Jalan H.R. Rasuna Said
Kav. C8-9, Jakarta 12920 Indonesia
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright © 2020 All right reserved by PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk