Foto perburuan satwa liar lagi-lagi menimbulkan kecaman banyak pihak, termasuk pegiat lingkungan di media sosial, kali ini diposting seorang mahasiswi di Papua yang memegang burung cendrawasih dengan tulisan, "Berburu kemarin…puji Tuhan, dapat cendrawasih hidup 1 dengan cendrawasih rotan mati 1,"
Sumber gambar, Facebook ProFauna Indonesia
Posting Facebook mahasiswi Papua yang dibagikan ProFauna Indonesia
Foto ini disebarkan organisasi lingkungan ProFauna Indonesia, yang langsung melaporkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua dan balai penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"ProFauna baru saja mendapatkan laporan dari masyarakat tentang akun FB 'Feronica Natalia Saman' yang memposting foto hasil buruan burung cendrawasih… Ini sangat disayangkan, dia begitu bangga memamerkan satwa hasil buruan," tulis ProFauna dalam akun Facebook.
"Berburu satwa jika itu dilindungi adalah perbuatan melangar hukum, ini tindakan pidana yang melanggar UU no 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,"
Feronica sendiri – melalui akun Facebooknya- menulis Kamis (24/11) "Buat kamu semua yang suka mencampuri urusan orang. Kamu bicara sampe mulut mo (mau) berbusa saya tidak perduli."
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
"Mo tindakan Hukum juga saya tidak takut… Biar sa (saya) jelaskan yang sebenarnya terjadi. Saya tidak takut karna saya sama sekali tidak bersalah dan saya akan bertanggung jawab dgn (dengan) apa yang saya perbuat!"
Sumber gambar, ProFauna Indonesia
Aksi ProFauna Indonesia di Malang, mendesak hukuman berat pedagang satwa langka.
Isman Tambing, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Papua, mengatakan kepada BBC Indonesia pihaknya telah mencatat posting berbeda dari mahasiswi yang sama dengan burung-burung lain termasuk rangkong.
Isman menambahkan masih menyelidiki lebih lanjut dan akan melakukan tindakan "termasuk apakah menjadikan mahasiswi itu target operasi."
Ia mengakui perdagangan satwa dari Papua dan Maluku masih terjadi terutama burung cendrawasih yang sangat dilindungi dan dilarang dibawa keluar dari habitatnya.
Pendiri ProFauna, Rosek Nursaid mengatakan sama seperti di banyak tempat di Indonesia lainnya, penegakan hukum terkait perdagangan satwa liar -termasuk yang dilindungi- masih lemah.
"Di Papua memang lemah pengawasannya, faktor luasnya geografis dan sedikitnya petugas sepertinya menjadi kendala," kata Rosek kepada BBC Indonesia.
Foto perburuan binatang ini bukan yang pertama. Mungkin Anda ingat posting foto perburuan beruang madu melalui Facebook, yang juga banyak menimbulkan kemarahan orang.
Sumber gambar, Facebook
Posting perburuan beruang madu tahun lalu. Pelakunya kemudian ditangkap
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Tapi seberapa banyak kasus-kasus yang dilacak organisasi lingkungan seperit ProFauna melalui media sosial yang bisa sampai ke meja hijau?
Pelaku yang memposting beruang madu yang dipotong di Facebook, sudah ditangkap polisi di Kalimantan Timur, September tahun lalu.
Rosek juga menyebut sejumlah kasus lain termasuk seorang dokter hewan Risa Isna Fahziar yang diadili di Banyuwangi November ini karena memperdagangkan antara lain jenis ular sanca bodo dan anak burung merak, serta pedagang burung elang yang ditangkap di Malang, Ahmad Nurcholis, Juni lalu.
Dia menjelaskan perdagangan satwa saat ini banyak dilakukan melalui media sosial, dan sebagian besar melalui Facebook.
Tanggapan Feronica di Facebook melalui kecaman terhadapnya juga banyak dikritik termasuk dari akun Yohanes Afrian Yudhistira yang menulis, "Sayang banget Papua ditinggali orang-orang seperti kamu vero, satwa-satwa yang kamu bunuh punya hak hidup… dan mereka langka, mereka juga icon Papua, bahkan icon negara kita… Stop killing animal please."
"Qo (kau) bukan perempuan Papuaa.. qo bukan orang Papuaa…," tulis Robin Aibekob sementara Alvianda Dinda mengatakan, "Kalau mau cari sensasi di FB kenapa harus berburu hewan yang sudah dilindungi Kaka."
© 2023 BBC. BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal. Baca tentang peraturan baru terkait link eksternal.