Sumber gambar, NurPhoto/GETTY IMAGES
Berbagai perda menganggap kelompok LGBT dapat merusak moral masyarakat.
Sejumlah larangan aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) belakangan muncul di berbagai daerah. Terakhir, Pemerintah Kota Bogor yang berwacana merumuskan regulasi serupa, pasca unjuk rasa sejumlah ormas, Jumat pekan lalu.
Pembuatan perda anti-LGBT ini menjadi pro-kontra karena tak ada satu pun peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengharamkan LGBT.
Meski atas prinsip otonomi daerah, pemda dapat membuat regulasi demi stabilitas sosial.
Walikota Bogor, Bima Arya, berjanji pada para demonstran untuk bekerja sama dengan DPRD membuat perda yang memberantas kelompok LGBT.
Bima berkata, larangan itu kemungkinan besar akan dimasukkan dalam rancangan perda tentang ketahanan keluarga.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
Dia menambahkan, penindakan terhadap kelompok LGBT sejalan dengan penertiban aktivitas maksiat dan prostitusi daring.
"Kami berikhtiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas, kuat, dan kokoh agar LGBT bisa diberantas sampai ke akar-akarnya," ujar Bima.
Dalam catatan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), sepanjang tiga pekan terakhir setidaknya tiga pemda, yakni Bangka Belitung, Cianjur, dan Kalimantan Timur, mengeluarkan surat edaran bernuansa diskriminatif terhadap LGBT.
Dalam daftar PKBI, saat ini terdapat 22 perda di berbagai daerah yang secara eksplisit mencantumkan istilah homoseksual dan waria.
Selain itu, ada pula 45 perda lain yang kontennya secara tidak langsung mengarah ke kelompok LGBT. Seluruh regulasi itu tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.
Sumber gambar, Barcroft Media/ Getty Images
Pengamat menyebut tak ada regulasi setingkat undang-undang yang melarang keberadaan dan aktivitas kelompok LGBT.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Advokat dan Analis Kebijakan Publik PKBI, Riska Carolina, menilai kemunculan perda yang bersinggungan dengan LGBT marak sejak 2015.
Menurutnya, isu negatif tentang kelompok ini memuncak ketika tindak pencabulan sesama jenis kelamin hendak dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun Riska menganggap puluhan perda itu tak memiliki rujukan ketentuan yang lebih tinggi, yang melarang kelompok LGBT. Pemda dan DPRD disebutnya memanfaatkan celah living law atau hukum yang berlaku di masyarakat.
"Diskriminasi akhirnya mengalami eskalasi dan belum pernah ada upaya yudikatif terhadap peraturan diskriminatif terhadap LGBT," ujar Riska saat dihubungi, Minggu (11/11).
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi pada Juni 2017, Menteri Dalam Negeri tak lagi berhak mencabut perda yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.
Artinya, pembatalan perda hanya dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan di Mahkamah Agung. Namun, kata Riska, selama ini belum pernah ada perda anti-LGBT yang disengketakan ke pengadilan.
"Penggugat harus punya banyak data sebagai bukti persekusi dan pembiaran oleh negara. Yang dilakukan selama ini hanya upaya penanggulangan diskriminasi," ucap Riska.
Sumber gambar, POLDA METRO
Dalam setahun terakhir kepolisian beberapa kali menggrebek pusat kebugaran yang mereka tuding menjadi lokasi aktivitas kelompok homoseksual.
Bagaimanapun, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, menyebut desentralisasi kekuasaan memungkinkan pemda menerbitkan perda untuk menjaga stabilitas sosial dan politik lokal.
Roy berkata, beragam perda dapat diterbitkan di daerah, kecuali yang masuk dalam daftar kekuasaan pemerintah pusat, seperti urusan agama.
"Pemda punya hak memproteksi masyarakat, terutama dalam hal moral. Asalkan itu tidak dikaitkan dengan agama karena secara jelas itu kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Namun agar tercipta administrasi hukum yang baik, Roy mendorong pemerintah pusat bersikap atas isu LGBT. "Bolehkan atau tidak, jika daerah membuat aturan tentang persoalan ini," tuturnya.
Sumber gambar, JUNHA
Di Aceh, dua pria yang ditangkap oleh warga karena dituding melakukan hubungan seks sejenis pada akhir Maret lalu, telah dijatuhi hukuman masing-masing 85 kali cambuk.
Oktober lalu, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mendorong pemerintah kabupaten dan kota di provinsinya membuat regulasi yang mengekang LGBT. Menurutnya, LGBT adalah penyakit yang dapat mengganggu masyarakat.
Sementara itu, Pemkab Cianjur menginstruksikan pengurus masjid, sekolah, dan perangkat daerah menyosialisasikan "bahaya LGBT serta HIV/AIDS".
Adapun, Oktober lalu Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung juga meminta sekolah di berbagai jenjang untuk menyelaraskan pendidikan agama, olahraga, dan biologi untuk mencegah berkembangnya LBGT di kalangan siswa.
Dalam penelitian tahun 2016 berjudul Kriminalisasi Merayap yang diterbitkan lembaga swadaya masyarakat, Outright Action International, kebanyakan masyarakat tak menganggap diskriminasi terhadap LGBT sebagai kekerasan.
Penelitian yang dikerjakan Nursyahbani Katjasungkana dan Saskia Wieringa itu menemukan kencederungan munculnya polisi moral seiring sentimen negatif terhadap homofobia.
© 2023 BBC. BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal. Baca tentang peraturan baru terkait link eksternal.