Advertisement
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, mendesak PT Jogja Magasa Iron, pemegang kontrak karya penambangan pasir besi, segera membangun pabrik di kabupaten tersebut. Musababnya, sudah beberapa tahun terakhir tidak ada aktivitas di lokasi penambangan pasir besi.
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan kurang lebih tiga bulan lalu, perusahaan pengelola tambang telah diminta mempresentasikan rencana perusahaan seusai perpanjangan izin konstruksi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rencana operasional perusahaan akan dimulai pada 2021 menyusul perubahan penggunaan mesin, baik kapasitas maupun hasil akhir olahan pasir besi. Sementara, pada akhir 2019-2020, review detail teknis dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) akan dirampungkan.
Advertisement
“PT JMI harus membangun pabrik sesuai kontrak karya. Jangan sampai pengorbanan masyarakat yang merelakan lahannya sia-sia,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Budi Wibowo mendesak PT Jogja Magasa Iron segera melakukan evaluasi dan merevisi amdal sehingga pada 2021 sudah membangun pabrik pengolahan pasir besi.
Ia mengatakan PT Jogja Magasa Iron (JMI) sudah harus masuk tahap operasional proruksi. “Pada 2020 ini, PT JMI harus melakukan kajian dokumen amdal. Kemudian menyiapkan perkantorannya,” kata Budi Wibowo.
Menurut dia, kajian dokumen sangat penting karena proses pengolahan pasir besi menjadi bijih besi hingga turunnya sangat berbeda.
“Oleh karena itu menjadi satu keharusan bahwa di lokasi kontrak karya akan ada pabrik baja. Kalau dulu tidak ada, sekarang ada,” katanya.
Budi Wibowo mengakui PT JMI telah menghubungi dirinya, dan sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk mulai beroperasi pada 2020.
“Penambangan pabrik pasir besi dan pembangunan pabrik turunannya sangat kami nanti-nantikan, supaya dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement