Hidayatullah.com—Belakangan, rencana partisipasi Timnas Zionis ‘Israel’ di Piala Dunia U-20 Indonesia, yang sedianya akan dilaksanakan pada 22 Mei-11 Juni 2023, menjadi sorotan. Kabar tersebut berujung pada ramai penolakan oleh masyarakat Indonesia, hingga berujung pada serbuan netizen terhadap akun media sosial federasi sepakbola Zionis ‘Israel’.
Di antara pihak yang lantang menyuarakan penolakan adalah Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel (BDS) di Indonesia. Gerakan BDS Indonesia, melalui laman resmi dan akun media sosialnya, @GerakanBDS_ID, menjelaskan alasan kenapa partisipasi Timnas Zionis ‘Israel’ harus ditolak.
Gerakan BDS Indonesia menyebut keikutsertaan Timnas Israel dalam turnamen Piala Dunia U-20 2023 mendatang merupakan bentuk pemutihan terhadap kejahatan HAM dan hukum internasional yang dilakukan oleh ‘Israel’.
“Bukan hanya itu, melainkan juga merupakan bentuk kemunduran komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina sebagai amanat implisit UUD NRI 1945,” ungkap Gerakan tersebut dalam pernyataan resminya, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Kamis (30/6/2022).
Gerakan BDS Indonesia menjelaskan, Timnas ‘Israel’ yang merupakan tim bentukan Asosiasi Sepakbola ‘Israel’ (IFA) selain menghimpun klub-klub sepakbola dari wilayah ‘Israel’, juga menghimpun enam klub sepakbola ‘Israel’ yang berasal dari pemukiman ilegal ‘Israel’ di wilayah Palestina di Tepi Barat, yaitu dari Ariel, Giv’at Ze’ev, Ma’ale Adumim, Oranit, dan Tomer.
Pemukiman-pemukiman tersebut, selain dianggap sebagai penghalang utama Solusi Dua Negara, ungkap Gerakan BDS, juga merupakan bentuk perampasan tanah serta transfer populasi pendudukan terhadap wilayah yang diduduki. Hal tersebut di samping berbagai tindakan diskriminatif pendudukan militer Zionis terhadap populasi Palestina yang terjadi sehari-hari, dan telah dinyatakan sebagai bentuk apartheid masa kini sebagaimana ditegaskan oleh lembaga-lembaga HAM internasional.
“Tidak heran jika PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), mayoritas negara-negara di dunia, serta mayoritas pakar hukum di dunia, seluruhnya sepakat bahwa pemukiman-pemukiman ‘Israel’ tersebut adalah ilegal, bahkan dapat masuk dalam kategori kejahatan perang,” ungkapnya.
Gerakan BDS Indonesia mengungkap hal tersebut sebagaimana tertera dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa Keempat pasal 49 paragraf 6, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, serta peraturan maupun hukum humaniter dan HAM internasional lainnya. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 (2016) kembali mengkonfirmasi bahwa pemukiman ilegal Israel adalah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional.
“‘Israel’ memang memanfaatkan olahraga sebagai salah satu cara memutihkan diskriminasi, kejahatan perang dan pelanggaran HAM mereka terhadap rakyat Palestina. Bukan hanya menghalangi aktivitas para atlet Palestina saja, tetapi ‘Israel’ juga berulang kali merusak dan menghancurkan aset dan fasilitas olahraga Palestina,” ungkap Gerakan BDS Indonesia.
Bahkan pada tahun 2018 sniper-sniper ‘Israel’ menghabisi karier puluhan atlet Palestina di Gaza, tepatnya ketika maraknya penembakan para demonstran tak bersenjata yang berkumpul pada aksi Great March of Return. Komisi Penyelidik PBB telah menemukan bahwa tentara ‘Israel’ secara sengaja menarget para warga Palestina yang berdemonstrasi, dimana tindakan semacam itu dapat masuk dalam kategori kejahatan perang.
Gerakan BDS Indonesia juga mengingatkan bahwa Indonesia sejak lama berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan menentang penjajahan ‘Israel’. Komitmen tersebut berdasarkan amanat implisit UUD NRI tahun 1945, dan juga fakta historis penolakan Presiden Indonesia Ir. Sukarno untuk memberikan visa masuk kepada atlet-atlet ‘Israel’ di Piala Asia tahun 1962.
“Sikap tersebut juga dilanjutkan Presiden Ir. Joko Widodo pada KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada tanggal 7 Maret 2016, yang menyerukan untuk memboikot seluruh produk ‘Israel’ yang dihasilkan di wilayah pendudukan di Tepi Barat,” ungkapnya.
Berangkat dari berbagai pertimbangan di atas, Gerakan BDS di Indonesia pun menyatakan menolak kedatangan dan partisipasi Timnas ‘Israel’ pada Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia. Gerakan BDS di Indonesia berpandangan bahwa memberikan visa kepada Timnas ‘Israel’ untuk masuk ke Indonesia merupakan bentuk dukungan terhadap rezim apartheid ‘Israel’ dan pemukiman-pemukiman ilegal ‘Israel’.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap HAM dan hukum internasional, Pemerintah Indonesia berkewajiban menolak masuknya Timnas Israel selama Asosiasi Sepakbola ‘Israel’ tetap melibatkan klub-klub sepakbola dari pemukiman ilegal ‘Israel’.
“Gerakan BDS di Indonesia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak kedatangan Timnas ‘Israel’, di antaranya dapat dilakukan dengan memboikot produk-produk bermerek Puma sebagai sponsor tunggal Timnas ‘Israel’, maupun dengan cara-cara lainnya secara efektif dan bertanggungjawab,” pungkas Gerakan BDS Indonesia.*
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
Sign in to your account