Konten Premium
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memberikan relaksasi pemberian rekomendasi persetujuan ekspor mineral tertentu bagi pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam yang sedang melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Komoditas mineral yang diberikan relaksasi adalah konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, mangan, dan washed bauxite.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 terkait Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 12 Maret 2021.
Berdasarkan Kepmen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor meskipun kemajuan fisik pembangunan smelternya tidak mencapai minimal 90 persen pada dua periode evaluasi sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam nasional.
Namun demikian, sanksi denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi tetap dikenakan bagi pemegang IUP dan IUPK yang pembangunan smelternya tidak memenuhi target.
Relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pertambangan yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021), Arifin menegaskan bahwa pemberian relaksasi rekomendasi persetujuan ekspor tersebut tidak termasuk untuk ekspor bijih nikel.
“Izin ekspor kami berikan karena komiditi tembaga di pasar ternyata meningkat cukup tajam, suatu opportunity. Jadi kami beri relaksasi dan relaksasi ini juga diberikan tidak hanya untuk konsentrat tembaga, tetapi juga untuk komoditas mineral lainnya, kecuali ekspor bijih nikel,” kata Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.