Mineral Ini Masih Boleh Diekspor tanpa Pemurnian
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar menyebutkan, komoditas seperti tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan, masih bisa diekspor tanpa dimurnikan.
Batas waktu ekspornya sampai fasilitas pemurnian selesai paling lambat 3 tahun sejak Permen diundangkan. “Yang boleh dijual dalam bentuk olahan itu tadi,” kata dia, Senin (13/1/2014).
Batas kadar tembaga (Cu) dalam konsentrat yang bisa diekspor sebesar lebih dari sama dengan 15 persen. Artinya, dalam konsentrat tersebut minimal mengandung 15 persen Cu.
Sukhyar menuturkan konsensus ini didapat saat diskusi dengan pengusaha tambang, dengan mempertimbangkan pengusaha tambang kecil. Pasalnya pengusaha tambang besar selama ini telah mengolah konsentrat tembaga hingga 25 persen.
Dia menampik jika keputusan ini hanya disebut memihak kepentingan perusahaan tambang besar. Malah, kata dia, jika perusahaan tersebut menurunkan kadarnya di bawah 25 persen, mereka bakal kena pinalti dari smelting.
Dari data Kementerian ESDM, kadar konsentrat pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan yang masih diizinkan diekspor hingga tiga tahun mendatang besarannya; pasir besi (lebih dari sama dengan 58 persen), bijih besi (lebih dari sama dengan 62 persen), seng (lebih dari sama dengan 52 persen), timbal (lebih dari sama dengan 57 persen), serta mangaan (lebih dari sama dengan 49 persen).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.