teruslah menulis, agar menjadi sejarah di kemudian hari
Selanjutnya
Tutup
Pada tanggal 20 Desember 2022, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan . Dalam PP tersebut seperti dikutip dalam Kontan.co.id bahwa setiap terjadi penambahan penghasilan yang diperoleh wajib pajak merupakan objek pajak. Siap-siap bila gaji karyawan naik , maka akan ada pemotongan pajak. Bila total penghasilan dalam 1 tahun adalah 60 juta maka akan dikenai PPh 5 %.
Wah, sedih ya …. ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, kok negara tega nian memungut pajak sedemikian rupa. Apakah tidak ada cara lain untuk mendapatkan pendapatan negara diluar dari pajak ? Yang kasihan kan rakyat , sudah pontang panting bekerja , namun masih saja ada pemberlakuan pajak dari penghasilan mereka.
Kalau bicara pendapatan negara, harusnya negara kita ini punya banyak pendapatan negara dari sektor pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Namun faktanya SDA kita sudah dikangkangi oleh para pengusaha lokal maupun asing. Negara hanya mendapatkan royalti dari aktifitas eksplorasi dan pemanfaatan SDA tersebut.
Sejatinya SDA itu milik seluruh rakyat bukan ? tapi mengapa hanya segelintir orang yang menikmatinya? Rakyat di wilyah kaya SDA hanya mencukupkan diri sebagai pekerja yang lagi-lagi penghasilan mereka pun harus dipotong pajak.
Berdasarkan data dari Kemneterian ESDM tahun 2020, cadangan minyak Indonesia sebesar 3,8 miliar barel. Lalu, dari sisa cekungan yang belum dieksplorasi yakni sebanyak 74 cekungan menyimpan potensi minyak 7,5 miliar barel. Selain minyak, Indonesia juga memiliki cadangan gas sebanyak 135,55 trillion standard cubic feet (TSCF). Kemudia Indonesia juga memiliki potensi panas bumi (11 GW), angin (60,6 GW), bioenergi (32,6 GW), air dan mikrohidro (94,3 GW), surya (207,8 GWp) dan laut (17,9 GW).
Di subsektor minerba, cadangan batu bara sebesar 39,89 miliar ton. Sementara cadangan komoditas tembaga sebesar 2,76 miliar ton. Sedangkan cadangan komoditas nikel sebanyak 3,57 miliar ton dengan produksi tambang per tahun 17 juta ton bijih. Umur cadangan berdasarkan produksi bijih 184 tahun.
Selanjutnya, untuk logam besi cadangannya sebanyak 3 miliar ton dengan produksi bijih besi dan pasir besi 3,9 juta ton per tahun, dan konsentrat besi 3,1 juta on. Umur cadangan berdasarkan produksi bijih 769 tahun.
Kemudian, bauksit cadangan 2,4 miliar ton dengan umur cadangan 422 tahun; emas cadangannya 1.132 Au dengan umur 28 tahun. Sementara perak cadangan 171.499 ton Ag dengan umur cadangan 1.143 tahun. Serta timah cadangan 1,5 juta ton Sn, umur cadangan 21 tahun.
Wah, kaya banget negara kita, tapi sayangnya SDA yang berlimpah tidak otomatis membuat seluruh rakayat sejahtera. Mengapa ? karena pengaturan negara terhadap pengelolaan SDA salah. SDA yang sejatinya milik umum, dirubah menjadi milik individu atau perusahaan, selama perusahaan tersebut memiliki modal untuk melakukan eksplorasi dan melaksanakan semua aturan yang ditetapkan. Inilah tabiat sistem kapitalisme.
Nah akhirnya negara mengandalkan pajak sebagai pendapatan negara. SDA yang berlimpah hanya diambil royaltinya saja. Dampaknya kembali rakyat yang dibebani. Lantas apakah ini pengaturan negara yang benar ?