Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perkumpulan Sanitary Indonesia (Persando), PT Surya Toto Indonesia Tbk, dan PT Onda Mega Industri mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri terhadap enam pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk sanitary.
Adapun keenamnya itu Aleksy Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Bullianto, dan Santo Setiawan. Tak hanya itu, para penggugat juga menyertakan Direktorat Desain Industri sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya para penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Niki Budiman dari SIP Law Firm mengatakan, desain produk-produk sanitary yang diproduksi dan dijual oleh para tergugat dan didaftarkan di Direktorat Desain Industri itu tidak memiliki nilai kebaharuan.
Sekadar tahu saja, produk-produk sanitary itu antara lain berupa tempat sabun, kran, pipa kran, dan tutup saluran air. Niki menjelaskan, desain industri atas nama para tergugat itu sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya dan telah menjadi domain publik.
“Karena telah digunakan dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia oleh para penggugat maupun oleh pihak lain,” tulisnua dalam berkas yang didapat KONTAN, Kamis (16/6).
Sekadar informasi, para penggugat juga merupakan produsen produk sanitary dengan berbagai merek seperti TOTO, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, dan Perruno yang telah didaftarkan atau dipublikasikab di negara lain seperti Kanada, Jepang, dan Prancis.
Niki juga bilang, para penggugat mengetahui adanya desain industri tersebut dari sebuah katalog dengan merek SDL yang memuat produksi sanitary para tergugat. Sehingga dokumen itu dinilainya sebagai persengkokolan dengan iktikad tidak baik.
“Diketahui pula, desain industri produk sanitary para tergugat yang terdaftar di turut tergugat berjumlah 94 sertifikat,” tambahnya. Kemudian terkait hak penggugat, Niki berpendapat ketiga penggugat merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan yang sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 UU Desain Industri.
Pasalnya sertifikat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang notabene merupakan produsen produk sanitary nasional yang tidak lagi dengan bebas memproduksi, memperdagangkan dan mendistribusikan produk miliknya.
Perkara dengan No. 32/Pdt.Sus.Desain.Industri/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 24 Mei 2016 dan baru memasuki sidang perdana pada Kamis (16/6). Adapun dalam sidang tersebut pihak para tergugat belum lengkap hadir. Sehingga ketua majelis hakim Sumpeno menunda persidangan hingga Senin 27 Juni 2016 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News